Jawa Pos Radar Lawu - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly, mengingatkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk menjaga kesepakatan dengan Menko Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Permintaan ini disampaikan Yasonna dalam rapat kerja dengan Menteri HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/10/2024).
Yasonna menekankan pentingnya keselarasan antara Pigai dan Yusril, terutama setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, yang menetapkan pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial untuk pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak Menko Hukum Pak Yusril," ucapnya, menunjukkan keprihatinan terhadap potensi perbedaan pandangan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Yusril pernah menyatakan bahwa tragedi 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Karena ada statement beliau (Yusril) juga kemarin, antara bapak dengan beliau harus duduk bersama dulu supaya ada kesepakatan," tambah Yasonna.
Sebagai mantan menteri hukum dan HAM, Yasonna mengajak Pigai untuk berkoordinasi dengan Yusril demi menciptakan hubungan yang harmonis antara kedua kementerian tersebut dalam menyelesaikan isu HAM.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menkumham, ia telah berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas pendekatan non-yudisial dalam menangani kasus pelanggaran HAM.
"Jadi pendekatan non-yudisial yang dimaksud tadi dikatakan Pak Ayub (Muslim Ayub), bagaimana masyarakat korban HAM itu mendapat program-program bantuan, bantuan pendidikan, bantuan ekonomi," tegasnya.
Tak hanya itu, Yasonna juga memberikan contoh mengenai penanganan kasus Talangsari sebagai model penyelesaian non-yudisial yang melibatkan pemberian pendidikan dan pemulihan hak-hak bagi korban, termasuk PNS yang telah dipecat.
Yasonna menekankan bahwa penting bagi Pigai untuk memiliki metode pendekatan khusus dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Nah, pendekatan-pendekatan apa yang akan dilakukan oleh saudara menteri dan timnya tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran 13 pelanggaran HAM tersebut," ujarnya.
Melihat tantangan yang ada, Yasonna berharap koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait dapat mengakselerasi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sehingga keadilan bagi para korban dapat tercapai.
Dengan semangat kerja sama dan pemahaman yang mendalam, diharapkan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dapat mendorong proses penyelesaian yang lebih efektif dan transparan. (okta)
Editor : Riana M.