Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Mahfud MD Ungkap Modus Mafia Peradilan: Peran Orang Dalam hingga Tentukan Hakim & Jaksa

Oktaviani Sindy • Kamis, 31 Oktober 2024 | 00:10 WIB
Mantan menkopolhukam, Mahfud MD buka suara terkait modus mafia peradilah, singgung orang dalam hingga penentuan hakim dan jaksa. (Jawa Pos)
Mantan menkopolhukam, Mahfud MD buka suara terkait modus mafia peradilah, singgung orang dalam hingga penentuan hakim dan jaksa. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Lawu – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru-baru ini membeberkan modus operandi mafia peradilan di Indonesia yang dianggap sudah berlangsung sejak era Reformasi.

Dalam kanal YouTube miliknya, Mahfud menyoroti praktik "pesanan" dalam pengaturan hakim, jaksa, hingga proses penyidikan di tingkat kepolisian.

Menurut Mahfud, pola pertama yang sering digunakan para pelaku ialah bertemu dengan "orang dalam" di pengadilan yang bertugas mempertemukan pihak yang berperkara dengan hakim tertentu.

"Yang mengatur adalah orang dalam. Mereka biasanya yang mempertemukan (pihak berperkara) ke hakim," ungkap Mahfud.

Kasus suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, serta Nurhadi, menjadi contoh nyata yang disebutkan Mahfud.

Hasbi, yang divonis enam tahun penjara, terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Begitu pula Nurhadi, yang juga divonis enam tahun penjara karena menerima gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Selanjutnya, Mahfud mengungkapkan, selain mengatur pertemuan, pelaku mafia peradilan juga memiliki kendali dalam memilih hakim yang akan memimpin sidang.

"Biasanya hakim yang sudah dipesan akan dipilih untuk memimpin sidang. Lalu, hakimnya sudah dihubungi dan dikondisikan," ujar Mahfud.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa seorang hakim bernama Sahlan pernah mengungkapkan modus serupa di forum internasional, namun kemudian dipecat sekembalinya ke Indonesia.

Mahfud menambahkan, mafia peradilan kini dapat berkomunikasi dengan penyidik hingga Kapolres untuk mengatur jalannya perkara dan memilih jaksa yang menangani kasus.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Toko di Ngadirojo, Pacitan Diringkus di Malang, Terekam CCTV Viral di Media Sosial 

"Jika saya punya perkara, saya bisa titip ke Kapolres. Hakim, pasal, bahkan jaksa bisa ditentukan. Itulah mafia," tambahnya.

Kasus terbaru yang menggemparkan publik adalah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo, yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam penggeledahan, Kejaksaan Agung menemukan uang sebesar Rp20 miliar yang disinyalir terkait vonis bebas terhadap Ronald.

 Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Sepakat Jalani Sidang Cerai E-court untuk Persingkat Waktu

Tak hanya itu, Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga terlibat sebagai makelar kasus selama sepuluh tahun, juga ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan uang hampir Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

"Untuk apa dia menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumah," ucap Mahfud. (okta)

Editor : Riana M.
#modus #era reformasi #mantan menteri #jaksa #hakim #pengadilan #mahfud md