Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral! Pansel Capim KPK Era Jokowi Dipastikan Dilanjutkan Presiden Prabowo, Begini Alasannya

Oktaviani Sindy • Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:21 WIB
Pansel Capim KPK di era pemerintahan Jokowi dipastikan akan dilanjutkan di era pemerintahan Prabowo-Gibran, dengan alasan yang cukup signifikan. (Jawa Pos)
Pansel Capim KPK di era pemerintahan Jokowi dipastikan akan dilanjutkan di era pemerintahan Prabowo-Gibran, dengan alasan yang cukup signifikan. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Lawu - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan daftar nama-nama kandidat kepada Presiden Joko Widodo pada 1 Oktober 2024.

Pansel ini telah memilih masing-masing 10 nama untuk posisi Capim dan Dewas KPK, dan selanjutnya nama-nama tersebut diajukan ke DPR untuk melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Menurut Ahmad Hariri, peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Presiden Prabowo Subianto memiliki wewenang untuk melanjutkan proses seleksi ini. Hariri menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, memberikan landasan bagi kelanjutan proses tersebut.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini bertugas akan berakhir pada 20 Desember 2024.

Hariri juga menambahkan bahwa putusan MK ini tidak mewajibkan pembentukan pansel baru oleh presiden yang baru dilantik.

Sebaliknya, jika pembentukan pansel ditunda hingga pasca pelantikan presiden, dikhawatirkan kualitas seleksi Capim dan Dewas KPK akan menurun karena terbatasnya waktu yang tersedia bagi pansel untuk bekerja.

Selanjutnya, Hariri menjelaskan bahwa keputusan MK untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK bertujuan untuk menghindari evaluasi dua kali dalam satu periode pemerintahan oleh presiden dan DPR.

Oleh karena itu, pansel KPK yang diketuai oleh Yusuf Atjeh telah mematuhi putusan ini dan menyerahkan daftar calon-calon yang dianggap memiliki integritas tinggi, seperti Fitroh Rohcahyanto dan Ida Budhiati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan bahwa DPR belum mengagendakan pembahasan terkait nama-nama Capim dan Dewas KPK yang telah diserahkan oleh Jokowi. Ia juga belum bisa memastikan apakah surat dari presiden terkait hal ini sudah diterima oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Berikut ini adalah daftar 10 nama Capim KPK yang diserahkan oleh Pansel: 

- Agus Joko Pramono 

- Ahmad Alamsyah Saragih 

- Djoko Poerwanto 

- Fitroh Rohcahyanto 

- Ibnu Basuki Widodo 

- Ida Budhiati 

- Johanis Tanak 

- Michael Rolandi Cesnanta Brata 

- Poengky Indarti 

- Setyo Budiyanto 

Daftar 10 nama calon Dewas KPK: 

- Benny Jozua Mamoto 

- Chisea Mirawati 

- Elly Fariani 

- Gusrizal 

- Hamdi Hassyarbaini 

- Heru Kreshna Reza 

- Iskandar Mz 

- Mirwazi 

- Sumpeno 

- Wisnu Baroto 

Dengan optimisme publik terhadap nama-nama yang diajukan, diharapkan pimpinan dan Dewas KPK yang baru dapat meningkatkan kinerja lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia. (okta)

Editor : Riana M.
#presiden joko widodo #Komisi Pembarantasan Korupsi #capim #pansel #calon pimpinan #dewan pengawas #panitia seleksi #daftar nama #kpk #kandidat