KUNINGAN, Jawa Pos Radar Lawu – Publik dihebohkan dengan beredarnya video ibu dan anak di Kuningan.
Video ini segera menjadi viral, memicu perbincangan luas di kalangan warganet.
Hingga kini, polisi telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut: S (36) yang merupakan sang ibu, R (20) sang anak, dan KS (26), perekam video yang juga kerabat mereka.
Video ibu anak Kuningan full 11 detik itu menampilkan adegan yang tak pantas antara ibu dan anak.
Menurut hasil penyelidikan sementara, hubungan inses ini diduga terjadi di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
Sang ibu bahkan disebut-sebut memberikan iming-iming uang kepada anaknya agar mau diajak seperti dalam video ibu dan anak Kuningan yang kini viral.
"Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).
Kronologi Video Viral Ibu dan Anak di Kuningan Full
Video ibu dan anak di Kuningan pertama kali muncul di media sosial dan langsung viral dalam waktu singkat.
Dalam rekaman tersebut, terlihat adegan seperti dalam video viral ibu dan anak Kuningan yang direkam oleh perekam, yang diduga merupakan kerabat dekat.
Baca Juga: Pantai Dulanga: Daya Tarik, Harga Tiket, Fasilitas, Jam Operasional, dan Rute
Baca Juga: Nonton Home Sweet Loan, Film yang Menyentuh, Netizen: Apa Rahasia Kaluna Menabung di Tengah Krisis?
Kasus ini langsung direspons cepat oleh Polres Kuningan. Penyelidikan dilakukan dan ketiga tersangka langsung diamankan pada Kamis malam (3/10/2024).
Kasus ini semakin membuat heboh karena insiden tersebut melibatkan hubungan terlarang antara ibu dan anak kandung.
Fakta bahwa video itu direkam dan kemudian tersebar membuat banyak pihak merasa prihatin.
"Kami sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan masih mendalami motif yang melatarbelakangi kasus ini," tambah Prabawa.
Dugaan sementara, insentif keuangan menjadi alasan anak terlibat dalam kejadian tersebut, namun penyelidikan lebih lanjut masih berjalan.
Sanksi Hukum yang Menanti Penyebar Link Video Viral Ibu dan Anak Kunigan Full
Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 34 KUHP terkait tindakan inses. Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan menindak lebih lanjut penyebaran video tersebut, karena hal ini melanggar UU ITE dan UU Pornografi yang berlaku di Indonesia.
Penyebar link maupun video ibu dan anak Kuningan juga dapat terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan UU ITE.
Kasus video viral ibu dan anak Kuningan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga privasi dan menghindari penyebaran konten yang melanggar hukum. (kid)
Editor : Nur Wachid