Jawa Pos Radar Lawu - Nama Erin Bugis mendadak jadi sorotan publik, menyusul link video viral Erin Bugis beredar dan ramai diperbincangkan.
Awalnya, video viral Erin Bugis 8 detik menyebar dengan cepat di Tiktok diunggah akun @abangcollector pada 20 September lalu.
Dalam caption unggahannya, akun tersebut juga menuliskan dan menyertakan link video viral Erin Bugis.
Usut punya usut, link yang dibagikan merupakan tautan pishing, menjadi pengingat pengguna internet harus bijak dan hati-hati.
Belakangan link video Erin Bugis juga turut tersebar dan ramai diburu di Twitter X.
Tidak hanya 8 detik, video viral Erin Bugis full, bahkan diduga lebih dari satu video.
Terlihat sosok perempuan yang dikaitkan dengan nama Erin Bugis itu mengenakan baju hitam dan berada dalam mobil, seperti video 8 detik yang beredar.
Sementara dalam video full tersebut lebih dari 4 menit, dan bersama seorang laki-laki yang membuat penasaran netizen.
Selain itu, juga muncul video viral Erin Bugis full lainnya, tampak dia mengenakan pakaian putih dan sedang berada dalam mobil.
Lagi lagi netizen dibuat penasaran terhadap sosok laki-laki yang hingga kini belum terungkap identitasnya.
Baca Juga: FENG SHUI Menata dan Dekorasi Kamar Tidur, Perhatikan Warna Dinding dan Penempatan Tempat Tidur
Link Video Viral Erin Bugis, Phishing: Ingat Bahaya Penyebaran
Beberapa link yang diklaim mengarahkan ke video tersebut beredar luas di aplikasi seperti Telegram, Dood, dan Mediafire.
Namun, sebagian besar link yang tersebar adalah phishing yang berbahaya bagi pengguna.
Phishing adalah metode penipuan di mana pelaku berusaha mencuri informasi pribadi seperti kata sandi atau data penting lainnya.
Netizen diimbau untuk berhati-hati saat mengakses link tersebut karena risiko pencurian data atau informasi pribadi yang rentan.
Sanksi Hukum Penyebar Link Video Viral Erin Bugis
Selain itu, menyebarkan video seperti ini dapat berujung pada masalah hukum.
Menurut UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, setiap orang yang menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Begitu pula dengan UU ITE yang juga menetapkan sanksi berat bagi penyebar video viral Erin Bugis dan sejenisnya, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. (kid)