Jawa Pos Radar Lawu – Pemerintah telah membuka seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencananya, pendaftaran PPPK akan digelar pada 1 hingga 20 Oktober 2024. Salah satu syarat bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK adalah memastikan bahwa nama calon pendaftar sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengecekan ini sangat penting bagi calon pendaftar PPPK, karena hanya honorer yang terdata yang dapat mengikuti seleksi.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan nama calon pendaftar sudah terdaftar.
Tujuan dari proses ini untuk memprioritaskan honorer yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu dan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Pendataan Non ASN ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk menata tenaga honorer dan memastikan mereka terdaftar dengan benar sebelum seleksi dimulai.
Berikut Cara Cek Nama Pendataan Non ASN 2024:
- Akses laman di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn
- Isi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir sesuai dengan data diri calon pendaftar
- Masukkan captha dengan benar
- Klik submit untuk melihat hasilnya
Selain dicek melalui database BKN, ada beberapa cara lain untuk mengetahui apakah nama calon pendaftar sebagai tenaga honorer sudah terdaftar di database BKN.
Berikut Langkah-langkahnya:
- Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian
Langkah pertama adalah menghubungi unit pengelola kepegawaian di tempat calon pendaftar bekerja, seperti Biro SDM, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), atau BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
Mereka yang memiliki akses data honorer dan dapat membantu memeriksa apakah nama calon Pendaftar sudah masuk database BKN.
- Cek di Website Instansi Terkait
Calon pendaftar bisa mengunjungi website instansi tempat bekerja. Atau bisa menggunakan mesin pencari untuk mengecek uji publik pendataan non-ASN yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Biasanya data yang di publikasikan mencakup nama, nomor registrasi, jabatan, dan unit kerja honorer.
- Pantau Informasi Resmi dari BKN
BKN kerap membagikan informasi penting melalui media sosial mereka. Selain itu, jika ada pengumuman terbaru terkait nama-nama yang masuk database, informasi tersebut biasanya disampaikan melalui kanal resmi BKN atau instansi pemerintah yang terkait.
- Cek status melalui NIK
Honorer juga dapat mengecek status mereka melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem BKN secara otomatis akan melakukan pengecekan berdasarkan NIK yang dimasukkan saat pendafatran seleksi PPPK.
Jika NIK sudah tercatat dalam database, berarti sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan ke proses seleksi PPPK. (*)
Editor : Riana M.