GORONTALO, Jawa Pos Radar Lawu – Video guru dan siswi Gorontalo full 7 menit masih semakin menjadi sorotan serius, bahkan link masih beredar hingga kini.
Video 7 menit lebih itu merupakan versi terbaru dari video viral guru dan murid Gorontalo 5 menit yang beredar sebelumnya.
Oknum guru salah satu MAN di Gorontalo dalam video tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Selain itu, pihak sekolah juga telah menonaktifkan guru tersebut.
Terbaru, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turun tangan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menegaskan bahwa anak perempuan korban guru berinisial DH (57) di Gorontalo mendapat pendampingan untuk perlindungan dan pemulihan pasca-kejadian.
Ia menyatakan bahwa anak tersebut dipastikan mendapatkan dukungan terkait identitas, perlindungan hukum, dan hak untuk tetap melanjutkan pendidikan.
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat untuk memastikan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini diproses melalui jalur hukum dan bukan melalui penyelesaian di luar peradilan.
Baca Juga: Kasus Video 7 Menit, Oknum Guru dan Murid Awalnya Dipaksa dan Sempat Risih hingga Terhanyut Rayuan
Nahar menekankan bahwa dalam kasus ini, anak menjadi korban karena berbagai kerentanan seperti status yatim piatu dan relasi kuasa antara guru dan murid.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum guru yang disebut netizen sebagai guru Bahasa Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah video 5 menit guru siswi Gorontalo viral beredar di media sosial. Kemudian disusul video full 7 menit yang belakangan viral. (kid)
Editor : Nur Wachid