Jawa Pos Radar Lawu - Polisi menetapkan dua tersangka terkait insiden pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Sebelumnya, terdapat lima orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa dua dari lima orang yang ditangkap telah terbukti terlibat dalam tindak pidana perusakan dan penganiayaan.
"Dari hasil pendalaman, ada dua orang yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang," ujar Wira pada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Dua tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan 406 KUHP terkait perusakan.
Selain itu, tindakan penganiayaan yang mereka lakukan juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP.
"Untuk perusakan kita jerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP, sedangkan penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 KUHP," jelas Wira.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk menentukan apakah ada keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
Pembubaran acara diskusi yang menghadirkan tokoh-tokoh seperti Din Syamsuddin, Abraham Samad, Refly Harun, dan Marwan Batubara ini terjadi di Hotel Grand Kemang, Sabtu (28/9/2024).
Berdasarkan informasi dari Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, pihak kepolisian awalnya hanya melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di depan hotel.
"Kami dari Polsek Mampang Prapatan melaksanakan pengamanan kegiatan unjuk rasa dari Aliansi Cinta Tanah Air di depan Hotel Grand Kemang," kata Edy.
Unjuk rasa dimulai pada pukul 09.00 WIB, satu jam setelah petugas mulai bersiaga di lokasi.
Sementara polisi fokus menjaga keamanan di bagian depan, sekelompok orang tak dikenal (OTK) merangsek masuk melalui pintu belakang hotel.
"Saat kami fokus mengamankan unjuk rasa di depan, kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang tak dikenal yang masuk lewat pintu belakang," ujar Edy.
Kelompok OTK tersebut mengenakan masker dan segera membubarkan diskusi dengan berteriak-teriak, merusak properti, dan mencopot spanduk serta infokus yang digunakan dalam acara tersebut.
Peristiwa ini terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.
Diskusi yang dibubarkan secara paksa ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, pakar hukum tata negara Refly Harun, serta aktivis Marwan Batubara dan Said Didu.
Selain itu, hadir pula Rizal Fadhilah, Sunarko, dan Tata Kesantra sebagai narasumber.
Polisi kini tengah mendalami motif di balik pembubaran diskusi ini, dan akan segera memproses kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (okta)
Editor : Riana M.