Jawa Pos Radar Lawu - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mengusulkan agar pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam acara silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Soeharto di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (28/9).
Bamsoet mengungkapkan bahwa usulan ini sejalan dengan penghapusan nama Soeharto dari Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Rasanya tidak berlebihan jika mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk menerima gelar Pahlawan Nasional. Ini selaras dengan pemulihan martabat kemanusiaan melalui peraturan perundang-undangan," ujar Bamsoet.
Bamsoet, menilai bahwa jasa Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia tidak dapat diabaikan, terutama dalam menghadapi masa-masa sulit ekonomi pada 1963.
Saat itu, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi hingga minus 2,25 persen, dan inflasi melonjak hingga 635,3 persen pada tahun 1966.
Dengan bantuan ekonom Soemitro Djojohadikusumo, Soeharto berhasil memulihkan kondisi ekonomi.
"Pada 1969, pertumbuhan ekonomi melonjak menjadi 12 persen, dan inflasi berhasil ditekan hingga 9,9 persen," katanya.
Selanjutnya, Bamsoet menekankan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto juga bertujuan untuk mendorong semangat rekonsiliasi di Indonesia.
"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak tahu dan tidak terlibat dalam peristiwa kelam masa lalu," tuturnya.
Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, sebelumnya menjelaskan bahwa nama Soeharto dihapus dari Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 karena presiden ke-2 RI itu telah meninggal pada (27/1/2008).
Baca Juga: Video Viral Guru Murid Gorontalo, Direktorat Cyber dan Kominfo Turun Tangan Atasi Link yang Tersebar
"Tap itu tidak dicabut, tapi dinyatakan tidak berlaku karena dianggap sudah dilaksanakan," jelas Muzani.
Penghapusan nama Soeharto ini pun, kata Muzani, memberikan kepastian hukum atas berbagai tuduhan di masa lalu, termasuk korupsi, yang kini telah dinyatakan selesai.
Sebagai simbol pengakuan tersebut, MPR menyerahkan dokumen penghapusan nama Soeharto kepada keluarga besar Soeharto. Penyerahan dilakukan kepada kedua putri Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto) dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto).
Dalam kesempatan itu, Tutut Soeharto menyampaikan terima kasih kepada MPR dan meminta maaf atas kesalahan yang mungkin dilakukan ayahnya selama memimpin.
"Kami mohon maaf jika bapak ada melakukan kesalahan selama memimpin. Manusia memang tidak ada yang sempurna," ujarnya.
Titiek Soeharto juga, mengucapkan terima kasih atas langkah MPR menghapus nama ayahnya dari Tap MPR.
"Tidak ada manusia yang sempurna. Kami memahami jika ada masyarakat yang tidak puas dengan kepemimpinan bapak, dan untuk itu kami mohon maaf," kata Titiek.
Namun, dia juga menekankan bahwa masyarakat tidak boleh melupakan jasa-jasa Soeharto, terutama dalam hal menjaga stabilitas ekonomi dan swasembada pangan.
"Kita bisa dari negara pengimpor beras terbesar menjadi swasembada, dan itu diakui internasional," ujarnya.
Titiek berharap kebijakan baik dari era Soeharto, seperti Garis Besar Haluan Negara (GBHN), posyandu, dan SD Inpres, dapat dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini. (okta)
Editor : Riana M.