DEMAK, Jawa Pos Radar Lawu – Dunia pendidikan kembali diguncang setelah link 4 video viral siswa SMA dan siswi SMP di Demak tersebar luas di media sosial.
Video ini membuat heboh publik, terutama setelah menjadi trending topik di Twitter X.
Dalam rekaman video, siswa SMA yang terlibat diketahui berinisial RH, sementara siswi SMP yang menjadi korban berinisial ML dan masih berusia 14 tahun.
Miris, fakta bahwa video tersebut direkam di dalam ruang kelas sekolah dengan disaksikan 9 teman mereka.
Kronologi Video Siswa SMA dan Siswi SMP Demak Direkam Saat Acara Pengajian
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi saat berlangsungnya acara pengajian di masjid yang terletak di dekat gedung SD.
"Korban diajak sembilan teman pelaku ke gedung SD. Pintu kelas yang dapat dibuka paksa digunakan sebagai tempat terjadinya aksi tersebut," jelas Winardi.
Video ini direkam oleh salah satu teman RH, yang juga turut menyaksikan aksi tersebut di dalam kelas.
Lebih parahnya, RH sempat meminta teman-temannya untuk berjaga di luar kelas guna memastikan tidak ada yang masuk saat kejadian berlangsung.
Baca Juga: Kakak Kandung Nikita Mirzani Turut Datangi Polres Jaksel, Minta Izin Temui Lolly di Rumah Aman
Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP Mandalika 2024, Kualifikasi, Race, Statistik dan Prediksi Persaingan Sengit
Video Siswa SMA dan Siswi SMP Disebar melalui WhatsApp dan Twitter X
Menurut laporan polisi, sebanyak 4 video siswa SMA dan siswa SMP tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan kemudian menjadi viral di platform media sosial lainnya, termasuk Twitter X.
Netizen segera bereaksi mencari link video siswa SMA dan siswa SMP Demak, peristiwa ini menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari dan dibicarakan di dunia maya.
Laporan Video Siswa SMA dan Siswi SMP ke Pihak Berwenang
Pihak keluarga siswi SMP, ML, yang merasa dirugikan oleh kejadian ini, segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian menetapkan RH sebagai tersangka.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Demak, dan 9 teman RH yang berada di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan lebih lanjut.
Sanksi Hukum dan Ancaman Pidana Buntut Video Siswa SMA dan Siswa SMP
“Atas perbuatannya, RH akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” tegas AKP Winardi.
Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap 9 teman yang terlibat dalam perekaman dan penyebaran video siswa SMA dan siswi SMP masih berlangsung, dengan kemungkinan adanya sanksi tambahan bagi pihak-pihak yang terbukti ikut terlibat. (kid)
Editor : Nur Wachid