GORONTALO, Jawa Pos Radar Lawu - Oknum guru dalam video viral 5 menit dengan siswi di Gorontalo resmi ditetapkan tersangka.
Informasi yang dihimpun, oknum guru tersebut berinisial DH, guru Bahasa Indonesia di MAN 1 Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyatakan bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan dari pihak keluarga siswi dalam video tersebut.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru maupun siswi dalam video 5 menit yang viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan diketahui oknum guru dan siswa telah menjalin kedekatan sejak 2022.
Selain itu, pihaknya turut memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut.
Oknum guru disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah 3 tahun penjara karena berprofesi sebagai guru.
Diketahui sebelumnya, siswi dalam video 5 menit bersama oknum guru tersebut menjadi perbincangan di media sosial.
Netizen mengaitkan siswi tersebut dengan nama Pasha Pratiwi Toiti, serta Ketua Osis MAN 1 Gorontalo.
Dalam video 5 menit yang beredar tampak oknum guru dan siswi direkam dengan kamera tersembunyi.
Adapun lokasi berada di rumah indekos atau kamar kos.
Hingga berita ini diturunkan, link video 5 menit oknum guru dan siswa di Gorontalo trending topik dan diburu netizen. (kid)
Editor : Nur Wachid