GORONTALO, Jawa Pos Radar Lawu - Video 5 menit oknum guru dan siswi dari sebuah sekolah di bawah naungan Kemenag Gorontalo semakin ramai diperbincangkan.
Kasus ini menjadi sorotan setelah video tersebut viral di media sosial, warganet speak up asal sekolah oknum guru dan siswa tersebut.
Rasa penasaran publik semakin meningkat karena lokasi perekaman diduga dilakukan dengan kamera tersembunyi.
Tak hanya itu, pertanyaan seputar siapa oknum guru tersebut serta detail lain seperti usianya turut menjadi topik yang trending di dunia maya.
Diduga oknum guru dan siswa tersebut berasal dari MAN 1 Gorontalo.
Oknum merupakan guru Bahasa Indonesia, sedangkan siswi merupaka Ketua Osis MAN 1 Gorontalo.
Kepala Kantor Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Y Bobihu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video viral yang melibatkan oknum guru dan siswi.
Ia memastikan bahwa oknum guru tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya dan dipindahkan.
Mengenai pemecatan sebagai ASN, Mahmud menegaskan bahwa langkah tersebut akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 92 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Kanwil Kemenag Gorontalo Menindaklanjuti Kasus Oknum Guru yang Terlibat dalam Video Syur 5 Menit
Selain itu, Kemenag juga berencana memberikan pendampingan psikologis kepada siswi terkait, bekerja sama dengan Dinas PPA untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo, dengan laporan diajukan oleh paman dari siswi yang menjadi korban.
Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan D Hutagalung, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dimulai.
Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Gorontalo turut memberikan pendampingan dalam penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. (kid)
Editor : Nur Wachid