Jawa Pos Radar Lawu – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Jangan lupa gunakan hak pilih anda dan jek status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
Dilansir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT merupakan daftar warga yang memilih hak pilih sesuai Keputusan KPU.
DPT ini disusun yang berdasarkan data pemilih pemilu terkahir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun untuk mengecek apakah nama telah terdaftar atau tidak pada Pilkada 2024 bisa dicek secara offline dengan mendatangi kantor kecamatan terdekat atau juga bisa cek secara online melalui portal resmi KPU.
Berikut Cara Cek DPT Secara Online untuk Pilkada 2024
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id
- Lalu pilih "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit
- Pastikan NIK yang dimasukkam sudah benar
- Kemudian masukkan nomor WhatsApp untuk mengirim kode OTP
- Jika sudah dapat kode OTP, tinggal masukkan kodenya
- Klik tanda “Konfirmasi” maka halam akan menampilkan data sesuai dengan NIK yang sudah di masukkan seperti:
- Nama lengkap Pemilih;
- Nomor dan lokasi TPS;
- NIK dan NKK;
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
- Sudah berumur 17 tahun
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya yang berdaasarkan putusan pegadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di NKRI dengan bukti e-KTP
- Berdomisili di luar negeri dengan bukti e-KTP, Paspor dan Suratt Perjalanan Laksana Paspor
- Dalam hal pemilihan boleh menggunakan kartu keluarga, dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(*)
Editor : Riana M.