Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Berikut Cara Cek DPT Secara Online dan Syarat Untuk Menjadi Pemilih Pilkada 2024

Winarsih • Jumat, 20 September 2024 | 18:17 WIB
ilustrasi pilkada 2024 (Freepik)
ilustrasi pilkada 2024 (Freepik)

Jawa Pos Radar Lawu – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Jangan lupa gunakan hak pilih anda dan jek status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.

Dilansir dari Komisi  Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT merupakan daftar warga yang memilih hak pilih sesuai Keputusan KPU.

DPT ini disusun yang berdasarkan data pemilih pemilu terkahir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun untuk mengecek apakah nama telah terdaftar  atau tidak pada Pilkada 2024 bisa dicek secara offline dengan mendatangi kantor kecamatan terdekat atau juga bisa cek secara online melalui portal resmi KPU.

Berikut Cara Cek DPT Secara Online untuk Pilkada 2024

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

(*)

Editor : Riana M.
#Pemilih Pilkada #Cek #pemilihan kepala daerah #syarat #Komisi Pemilihan Umum (KPU) #pilkada #dpt #daftar pemilih tetap #online