Jawa Pos Radar Lawu - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 telah dibuka.
Jangan sampai ketinggalan, Mulai hari ini Selasa 17 September hingga 28 September pekan depan.
Proses ini berlangsung sesuai dengan keputusan KPU terkait jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
KPPS sendiri merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota.
Tugas utama mereka adalah menyelenggarakan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam persiapan menuju Pilkada 2024, PPS akan membentuk KPPS berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal lengkap pembentukan KPPS.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak tergabung dalam partai politik atau sudah keluar dari keanggotaan partai politik minimal
5 tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari partai terkait).
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Untuk informasi lebih lanjut, usia calon pendaftar KPPS harus berada di rentang 17 hingga 55 tahun pada hari pemungutan suara, yaitu 27 November 2024.
Cara Daftar dan Syarat Berkas
Pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor sekretariat PPS di desa atau kelurahan sesuai domisili Anda. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat pendaftaran calon anggota KPPS.
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi ijazah SMA atau sederajat.
- Surat pernyataan dalam satu dokumen.
- Surat keterangan dari partai politik bagi yang telah keluar dari keanggotaan partai selama 5 tahun.
- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, termasuk hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
Jangan lewatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Segera daftar dan ikut menjadi bagian dari sejarah Pilkada serentak 2024! (balqis-mg-iain/kid)
Editor : Nur Wachid