JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu - Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan kekecewaannya terkait penghalangan konferensi pers yang awalnya direncanakan di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Arsjad Rasjid mengatakan bahwa rencana tersebut dibatalkan karena dihalangi oleh pihak yang menurutnya tidak memiliki kepentingan.
Akhirnya, Arsjad Rasjid beserta timnya memutuskan untuk memindahkan konferensi pers ke JS Luwansa.
Dalam pernyataannya, Arsjad juga menyebut Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) yang diadakan di St. Regis, Jakarta pada Sabtu (14/9/2024), dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, adalah ilegal dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Menolak Munaslub Ilegal yang Memilih Anindya Bakrie Ketum Kadin Terpilih
Arsjad Rasjid dengan tegas menolak legalitas Munaslub yang diadakan oleh kubu Anindya Bakrie.
Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang telah ditetapkan dalam AD/ART Kadin serta Keppres No. 18/2020 yang mengatur tentang keberadaan Kadin sebagai satu-satunya organisasi yang sah mewakili dunia usaha di Indonesia.
"Saya ingin tegaskan, Munaslub yang berlangsung Sabtu lalu tidak sah. Kami tidak mengakui hasil Munaslub tersebut karena dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Hanya ada satu Kadin Indonesia yang sah," ungkap Arsjad.
Ia menambahkan, tindakan individu maupun kelompok yang mencoba mengambil alih kepemimpinan Kadin tanpa mengikuti aturan hukum merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa diterima.
Tanggapan Munaslub Anindya Bakrie
Dalam konferensi pers di JS Luwansa, Arsjad Rasjid menekankan bahwa Munaslub yang diadakan kubu Anindya Bakrie tidak memenuhi syarat hukum dan tidak diakui oleh mayoritas perwakilan Kadin daerah.
Ia mengklaim, sebanyak 21 dari 35 provinsi yang hadir di Munaslub tersebut menolak hasil keputusan yang diambil.
"Kita ingin mencapai pertumbuhan ekonomi 5% dalam 5 tahun ke depan, dan Kadin harus bekerja secara solid. Kadin bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik seluruh pengusaha Indonesia, termasuk UMKM, industri, buruh, dan profesional," lanjut Arsjad.
Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi
Selain menolak Munaslub yang dinilai ilegal, Arsjad Rasjid juga menekankan pentingnya menjaga kesatuan dan solidaritas dalam organisasi Kadin untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia menyebutkan bahwa Kadin harus berfokus pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi 5% dalam lima tahun ke depan.
Menurut Arsjad Rasjid, Kadin memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dunia usaha dan mendorong kolaborasi di antara berbagai sektor ekonomi, mulai dari UMKM hingga industri besar.
Tempuh Jalur Hukum
Terkait dengan penghalangan konferensi pers dan dugaan Munaslub ilegal, Arsjad mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan menempuh jalur hukum.
"Kita akan menempuh langkah hukum dan administratif untuk melindungi organisasi ini dari pihak-pihak yang mencoba merusak integritas Kadin," tegasnya.
Sikap Kadin Provinsi
Arsjad Rasjid juga mengungkapkan bahwa sebagian besar ketua Kadin provinsi telah menyatakan dukungan penuh kepada dirinya sebagai Ketua Umum yang sah.
Para ketua Kadin provinsi ini menolak hasil Munaslub Anindya Bakrie dan menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan hukum.
"Kami berharap PSSI dan pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini agar Kadin bisa kembali fokus pada upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang bagi pengusaha di seluruh Indonesia," pungkas Arsjad. (kid)