Jawa Pos Radar Lawu – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesahatan merupakan salah satu asuransi yang dapat digunkan ketika sedang perawatan kesehatan.
BPJS layaknya asuransi pada umumnya, peserta BPJS wajib membayar premia tau iuran setiap bulan. Besaran iuran BPJS disesuaikan dengan kelas BPJS yang dipilih.
Karena merupakan jaminan kesehatan untuk masyarakat, maka memiliki BPJS Kesehatan bagi WNI hukumnya wajib. Jika belum punya, bisa mendaftar BPJS secara online.
Di era teknologi yang semakin canggih, pendaftaran BPJS Kesehatan juga semakin dipermudah dengan cara menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi yang dapat diakses melalui HP sekaligus bisa melakukan pendaftaran tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Sebelum melakukan pendaftaran, lengkapi persyaratan-nya terlebih dahulu:
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Nomor Handphone
- Buku Rekening Tabungan (BNI/BRI/Mandiri)
- Foro Maksimal 50kb
- Alamat e-mail aktif
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secaara Online
- Download aplikasi Mobile JKN di HP kamu.
- Buka aplikasi, pilih menu 'Daftar'.
- Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
- Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
- Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
- Isi semua data keluarga.
- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
- Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
- Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
- Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
(*)