Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji Pekerja akan Dipotong untuk Dana Pensiun Tambahan Wajib Terbaru

Dhea Rizki Oktafiani • Kamis, 5 September 2024 | 23:18 WIB
Pemerintah Akan Potong Gaji Pekerja Untuk Dana Pensiun Tambahan Wajib Baru, Masih Tahap Pembicaraan (ilustrasi : freepik)
Pemerintah Akan Potong Gaji Pekerja Untuk Dana Pensiun Tambahan Wajib Baru, Masih Tahap Pembicaraan (ilustrasi : freepik)

Jawa Pos Radar Lawu - Saat ini media sosial tengah dikejutkan dengan program pensiun tambahan yang tengah dalam pembicaraan pemerintah.

Aturan baru terkait dengan dana pensiun wajib ini kelak ditujukan bagi pekerja di Indonesia.

Hal ini berarti pekerja akan dikenakan iuran tambahan untuk dana pensiun, diluarJaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti dalam unggahan @pst0re (5/9), aturan tersebut akan dituangkan kedalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diperjelas melalui Peraturan OJK (POJK).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, program ini akan diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan gaji yang diterima saat bekerja. 

Perlu diketahui bahwa saat ini replacment ratio di Indonesia masih di bawah standart Organisasi Perburuhan Indonesia (ILO). 

Memang sebelumnya OJK telah menargetkan jumlah perlindungan pensiun yang diterima pekerja, yakni sekitar 40 persen dari penghasilan terakhir. Namun hingga kini proteksinya masih mencapai 20 persen.

Oleh karena itu akan disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mana akan berisi ketetapan penghasilan kena dana pensiun tambahan.

Pelaksanaannya sendiri kompetitif, dapat melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu BPJS TK juga akan mengalami peningkatan cangkupan yang sifatnya jaminan sosial.

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS TK sendiri saat ini telah mencangkup 8,7 persen dari penghasilan terakhir. (*)

Editor : Riana M.
#Organisasi Perburuhan Internasional #pjok #gaji karyawan #dana pensiun #dipotong #ojk #potongan gaji #ilo