Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah mengumumkan kenaikan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar 80 persen menjadi Rp1,8 juta per tahun.
Bantuan PIP disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dalam periode Juli hingga September 2024. Pencairan ini dilakukan untuk para penerima yang telah terdaftar, dan akan berlangsung hingga September 2024.
Sebelumnya, bantuan yang diberikan sebesar Rp1 juta per tahun. Kenaikan ini diharapkan dapat lebih efektif membantu siswa SMA, SMK, SMALB, dan peserta Paket C dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Bantuan PIP ini disalurkan dalam bentuk uang tunai dan ditujukan untuk mencegah peserta didik dari putus sekolah serta menarik siswa yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi peserta didik.
Cara Cek Penerima PIP September 2024
Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima PIP tahun ini, anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Klik “LINK Penerima PIP”-(https://pip.kemdikbud.go.id/)
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar sebagai verifikasi.
4. Klik 'Cek Penerima PIP'.
5. Halaman akan menampilkan informasi apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Selain cara cek daftar penerima PIP bulan September 2024 ini, Jawa Pos Radar Lawu juga menyajikan jumlah besaran bantuan PIP 2024, berdasarkan jenjang Pendidikan.
- Tingkat SD/SDLB/Paket A senilai, Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- Tingkat SMP/SMPLB/Paket B senilai, Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C senilai, Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Di sisi lain, Bantuan PIP ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk kategori berikut:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Anak yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Anak putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta yang terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat lebih banyak membantu siswa dalam mengatasi masalah biaya pendidikan dan mendorong partisipasi pendidikan yang lebih luas bagi seluruh anak Indonesia.
Jadi, pastikan anda mengecek apakah anda termasuk penerima bantuan PIP tahun ini melalui laman resmi yang telah disediakan. (okta)
Editor : Riana M.