JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Meterai elektronik atau e-Meterai menjadi salah satu syarat utama dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Penggunaan e-Meterai diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang mewajibkan penggunaan meterai ini pada dokumen resmi seperti surat lamaran dan surat pernyataan CPNS.
Namun, banyaknya e-Meterai palsu yang beredar di pasaran membuat calon peserta CPNS harus lebih berhati-hati.
Penggunaan e-Meterai palsu akan mengakibatkan dokumen tidak sah dan pelamar dinyatakan gagal dalam seleksi administrasi.
Ciri-Ciri e-Meterai Asli
Untuk memastikan e-Meterai yang digunakan asli, ada beberapa ciri khas yang harus diperhatikan, di antaranya:
- Kode unik berupa nomor seri
Setiap e-Meterai memiliki kode yang berbeda dan terdaftar resmi.
- Gambar Garuda Pancasila
Sebagai lambang resmi negara, gambar ini harus ada di e-Meterai.
- Tulisan "Meterai Elektronik"
Tanda ini membedakan e-Meterai dari jenis meterai lainnya.
- Tarif Bea Meterai Rp 10.000
Terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan nominal resmi, "Sepuluh Ribu Rupiah".
Cara Cek Keaslian e-Meterai
Agar tidak tertipu oleh e-Meterai palsu, ada cara mudah untuk melakukan pengecekan keaslian:
- Gunakan aplikasi Peruri Scanner atau akses melalui verification.peruri.co.id.
- Unggah dokumen PDF yang telah dibubuhi e-Meterai.
- Selesaikan proses verifikasi dengan captcha "I'm not a robot".
- Klik "Upload PDF" dan tunggu hasil pengecekan.
Jika e-Meterai terdeteksi palsu, segera lakukan tindakan pencegahan agar tidak merugikan proses pendaftaran CPNS Anda.
Distributor Resmi e-Meterai
Untuk menghindari risiko membeli e-Meterai palsu, pastikan Anda mendapatkan e-Meterai dari distributor resmi seperti:
meterai-elektronik.com
peruri.co.id
emet.id
digidoku.id
materai.id
(kid)
Editor : Nur Wachid