Jawa Pos Radar Lawu – Pemerintah meluncurkan e-materai guna untuk mengimbangi perkembangan teknologi. Dimana sekarang banyak transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Hal ini menjadi penting karena e-materai dapat digunakan sebagai syarat suatu dokumen elektronik dapat dijadikan bukti di pengadilan.
e-Meterai atau meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Definisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Kemudian disebutkan juga pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 bahwa e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Pada saat ini, e-Meterai terbit dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 dan berlaku sejak 1 Januari 2021.
Berikut alasan penggunaan e-materai :
- Mudah diakses: E-materai dapat diakses dan digunakan kapan saja dan di mana saja, selama ada akses internet.
- Mengurangi risiko pemalsuan: E-materai dapat mengurangi risiko pemalsuan.
- Mengurangi penggunaan kertas: E-materai dapat membantu mengurangi penggunaan kertas.
- Memudahkan pembubuhan meterai: Pembubuhan e-materai lebih mudah dibandingkan meterai fisik.
- Membantu proses pendaftaran CPNS: E-materai menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
- Memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel.
- Lebih hemat biaya.
- Lebih efisien dan mudah digunakan.
- Lebih ramah lingkungan.
(*)
Editor : Riana M.