Jawa Pos Radar Lawu – Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 mengharuskan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai).
E-Meterai CPNS menjadi syarat penting yang harus dibubuhkan pada dokumen-dokumen pendaftaran.
Seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran yang diunggah ke Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Sebagaimana informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dokumen yang tidak dibubuhi e-Meterai tidak akan dianggap sah secara hukum.
E-Meterai juga dipakai saat tahapan pemberkasan dan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sehingga E-Meterai menjadi bagian tak terpisahkan dari proses administrasi CASN 2024.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bekerja sama dengan BKN untuk memfasilitasi pembelian dan penggunaan e-Meterai.
Yakni meluncurkan laman meterai-elektronik.com sebagai situs resmi e-Meterai.
Situs itu memudahkan peserta seleksi untuk mendapatkan e-Meterai secara online dengan lebih aman dan cepat.
Berikut ini langkah untuk membeli dan menggunakan e-Meterai dalam pendaftaran CPNS 2024 yang disadur Radar Lawu dari artikel fahum.umsu.ac.id.
Cara Beli dan Pakai e-Meterai CPNS 2024
1. Kunjungi laman e-meterai.co.id
2. Login atau Daftar Akun
Buat akun baru atau login dengan akun yang sudah terdaftar.
3. Pembelian
Pilih jumlah e-Meterai yang dibutuhkan, lalu bayar melalui QRIS.
4. Unggah Dokumen
Unggah dokumen dalam format PDF dan bubuhkan e-Meterai di sebelah tanda tangan.
5. Penyelesaian
Klik "Bubuhkan Materai," masukkan PIN, dan unduh dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai.
Selain secara online, e-Meterai juga bisa dibeli di kantor cabang bank BUMN dan bank swasta.
Atau melalui distributor resmi seperti PT Telkom Indonesia.
Harga e-Meterai yang berlaku Rp 10 ribu per keping.
E-Meterai CPNS memiliki status hukum yang setara dengan meterai fisik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 11/2008 tentang ITE. (cor)
Editor : Andi Chorniawan