Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kaesang Pangarep Masih Berpeluang di Pilkada 2024, Tapi Hanya Sebatas Wali Kota atau Bupati

Oktaviani Sindy • Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:47 WIB
Kaesang Pangarep masih berpeluang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 namun hanya sebatas walikota atau bupati. (Jawapos)
Kaesang Pangarep masih berpeluang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 namun hanya sebatas walikota atau bupati. (Jawapos)

Jawa Pos Radar Lawu - Kaesang Pangarep, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), masih memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Namun, peluang tersebut terbatas hanya untuk posisi bupati atau wali kota, bukan gubernur.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan bahwa Kaesang, yang baru berusia 29 tahun, belum memenuhi syarat usia minimal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub). 

"Kalau Anda tanya, apakah Kaesang boleh mendaftarkan sebagai kepala daerah? Boleh, tetapi sebagai wali kota atau bupati. Bukan sebagai gubernur atau wakil gubernur," ujar Djarot pada Selasa, (27/8/2024). 

Pendapat serupa disampaikan oleh Dewan Pembina Perkumpulan Pemilihan Umum untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Dimana ia turut menjelaskan bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2024, usia minimal untuk calon kepala daerah di tingkat provinsi adalah 30 tahun, sementara untuk kabupaten/kota adalah 25 tahun. 

"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada," jelas Titi.

"Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," tambahnya.

Meski demikian, Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Kaesang tidak akan maju dalam Pilkada Serentak tahun 2024 ini. 

"Saya tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan Keputusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di mana pun," kata Raja Juli, saat merespons Putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Sebagai latar belakang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan rapat dengar pendapat pada Minggu, (25/8/2024), yang menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi untuk mengusung pasangan calon berkisar 6,5-10 persen, tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70 menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun.

Dengan segala potensi dan sorotan publik yang ada, langkah Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 masih terbuka, meski terbatas pada tingkat kabupaten atau kota.

Apakah putra bungsu Presiden Jokowi ini akan mengambil peluang tersebut, atau justru memilih jalur lain?

Waktu yang akan menjawab. (okta)

Editor : Riana M.
#wali kota #bupati #ketua umum psi #nyaleg #caleg #pilkada 2024 #putra bungsu presiden Jokowi #Ketua PSI #kaesang pangarep