Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Sehari Sebelum Peringatan Darurat Viral, Kaesang Pangarep Urus Syarat Pilkada Jateng 2024 di PN Jaksel

Nur Wachid • Jumat, 23 Agustus 2024 | 21:29 WIB

Kaesang Pangarep. (JAWA POS)
Kaesang Pangarep. (JAWA POS)

Jawa Pos Radar Lawu - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengurus beberapa surat keterangan penting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024.

Pada 20 Agustus 2024, tepat sehari sebelum Peringatan Darurat viral dengan tanda pagar (tagar) kawal putusan MK, Kaesang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang.

Namun, meski sudah mengurus semua dokumen ini, Kaesang masih terkendala dengan syarat usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK mengharuskan calon berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Sementara Kaesang baru akan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024, hampir satu bulan setelah Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa ketiga surat tersebut telah diterbitkan dan akan digunakan untuk persyaratan pencalonan Kaesang.

"Untuk syarat maju di Pilkada Jateng," kata Djuyamto dilansir Radar Lawu dari Jawa Pos. 

Dengan kondisi ini, pencalonan Kaesang sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah diprediksi akan mengalami hambatan, karena usia yang belum mencukupi.

Apalagi viral Peringatan Darurat dengan tagar kawal putusan MK mengundang keprihatinan dan protes keras dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dengan turun jalan. (kid)

Editor : Nur Wachid
#PN #pangarep #surat #2024 #keterangan #syarat #kaesang #jakarta selatan #pilkada #jaksel #wakil #viral #pengadilan negeri #Sebelum #Sehari #jateng #peringatan darurat #gubernur #mencalonkan diri