Jawa Pos Radar Lawu - Masyarakat tengah ramai menyuarakan protes mereka di media sosial setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Pilkada.
Dalam protes tersebut, publik menggaungkan video bertema "Peringatan Darurat" yang menyebar luas di berbagai platform. Video ini berlatar biru dengan gambar lambang Garuda sebagai simbol perlawanan atas langkah DPR dan pemerintah.
Narasi "Peringatan Darurat" ini mencuat sebagai bentuk kritik rakyat terhadap tindakan DPR yang mengesampingkan putusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Saat ini, kata kunci "Peringatan Darurat" telah menjadi trending topik di media sosial X, dengan lebih dari 6.955 cuitan. Selain itu, tagar "#KawalPutusanMK" turut mendominasi dengan lebih dari 24.550 cuitan.
Sejumlah tokoh publik seperti komika Bintang Emon, Pandji Pragiwaksono, dan Ernest Prakasa, hingga sutradara Joko Anwar. Ditambah lagi dari kalangan aktor Refal Hady, dan politikus Wanda Hamidah juga turut mengunggah konten "Peringatan Darurat" di medsos Instagram, guna menunjukkan solidaritas mereka.
Fenomena viral tersebut, muncul usai Badan Legislasi DPR RI mengesahkan revisi UU Pilkada yang dianggap mengabaikan dua putusan MK sebelumnya.
Pertama, terkait pengembalian ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah, yang sebelumnya telah diputuskan MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan perhitungan usia minimal calon kepala daerah pada saat pelantikan, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa perhitungan harus dilakukan pada saat penetapan calon oleh KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan bahwa keputusan mereka bersifat final dan mengikat.
"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam putusan terkait usia calon kepala daerah.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.
Di tengah polemik dan aksi protes yang meluas dan memanas, respon bikin melongo sebab Presiden Joko Widodo menanggapi dengan tenang.
Dalam pernyataan yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/8/2024), Jokowi menyebutkan bahwa dinamika ini adalah hal yang wajar dalam proses konstitusi.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucap Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara, baik Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada DPR maupun MK.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," tambahnya.
Perdebatan soal keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah diatur dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi.
Dimana MK memutuskan bahwa usia minimal calon dihitung pada proses pencalonan yang berakhir pada penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Selain itu, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD.
Dengan demikian, perdebatan mengenai tafsir hukum dan pelaksanaan putusan ini menjadi semakin intens, terutama mengingat DPR dan MA juga memiliki pendapat yang berbeda dari putusan MK terkait mekanisme pencalonan kepala daerah. (okta)
Editor : Riana M.