Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral! Ridwan Kamil Respons Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: yang Untung Warga Jakarta

Oktaviani Sindy • Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:13 WIB
: Viral respon mengejutkan dari mantan gubernur jawa barat, Ridwan Kamil terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Jawa Pos)
: Viral respon mengejutkan dari mantan gubernur jawa barat, Ridwan Kamil terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Lawu – Respon mengejutkan bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mantan Gubernur Jawa Barat ini menganggap keputusan tersebut membawa dampak positif, terutama bagi warga Jakarta.

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak calon dalam Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga,” kata Ridwan Kamil saat menghadiri Musyawarah Nasional Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senayan, pada Selasa (20/8).

Menurutnya, dengan lebih banyaknya kandidat yang berkompetisi, warga Jakarta akan memiliki lebih banyak pilihan solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan kota.

Kandidat-kandidat tersebut diharapkan bisa beradu gagasan demi kemajuan Jakarta.

"Di Jakarta, mau sedikit atau banyak saingannya, kita lihat hasil akhirnya nanti di pendaftaran. Yang penting, suasana tetap guyub dan solutif. Jangan ada caci maki atau hal-hal negatif," tambah Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa pemenang Pilkada adalah bagian dari takdir.

"Pilkada itu pesta demokrasi. Jadi terpilih atau tidak, itu garis tangan dari Tuhan. Kalau berhasil, kita beradaptasi. Kalau tidak, kita juga beradaptasi," jelasnya.

Selanjutnya, wakil ketua umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi koalisi daerah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Golkar dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) perlu merumuskan strategi baru pasca putusan tersebut.

“Saya kira nanti Golkar bersama KIM harus duduk bersama lagi untuk memetakan ulang, kira-kira seperti apa langkah ke depannya setelah putusan MK ini,” ujar Ahmad Doli.

Ahmad juga, menekankan bahwa perubahan ambang batas pencalonan, yang kini menghitung jumlah DPT, akan mempengaruhi dinamika politik di daerah.

Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka kemungkinan untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilgub 2024.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa peluang tersebut akan lebih besar jika Anies bersedia menjadi kader PDIP.

"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024). "Kita berpengalaman, yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan," tambahnya. 

Komarudin juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai calon yang akan diusung ada di tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Hak prerogatif yang berbicara. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya untuk mengajukan calon," tegasnya.

Perlu diketahui dampak dari putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 memastikan bahwa partai non-seat di DPRD kini dapat mengusung pasangan calon kepala daerah. Dimana MK mengubah syarat pencalonan dengan menyesuaikan ambang batas suara berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT.

Keputusan ini memberikan ruang bagi lebih banyak partai untuk mencalonkan pasangan calon di berbagai daerah.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024).

Perubahan ini tentu akan memengaruhi strategi politik dan konfigurasi koalisi di seluruh daerah, termasuk di Jakarta.

Selain itu, Golkar bersama KIM pun dipastikan akan menggelar rapat untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. (okta)

Editor : Riana M.
#koalisi indonesia maju #ridwan kamil #Pilgub 2024 #jakarta #putusan mk #golkar #mantan gubernur jawa barat #ambang batas Pilkada