Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji PNS Naik Di Tahun 2025, Segini Besarannya Mulai dari Golongan I Hingga IV

Winarsih • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 00:18 WIB

ILUSTRASI : ASN (pexels)
ILUSTRASI : ASN (pexels)

Jawa Pos Radar Lawu – Presiden Joko Widodo atau Jokowi   mengumumkan  kepastian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Termasuk PNS, TNI dan Polri, Siang ini, Jumat (16/8/2024).

Keputusan ini  dibacakan dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di DPR RI.

Dalam pidatonya, Jokowi hanya memaparkan sejumlah anggaran seperti untuk infrastruktur dan pendidikan. Pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun.

Kemudian anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp722,6 triliun, dialokasikan untuk peningkatan gizi anak sekolah, renovasi sekolah, dan pengembangan sekolah unggulan.

Anggaran pendidikan juga untuk perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, serta untuk pengembangan riset. Lalu anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp919,9 triliun.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan:

Gaji PNS Golongan 1

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Baca Juga: Mohammed Deif, Komandan Sayap Hamas, Dikabarkan Masih Hidup, Hamas Bantah Klaim Israel 

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Baca Juga: Ronald Tannur Dicekal saat Kabur ke Luar Negeri, Takut? Kejati Jatim Kebut Susun Memori Kasasi

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp

5.901.200.

(*)

Editor : Riana M.
#presiden joko widodo #naik #daftar gaji #besaran gaji #kenaikan gaji pns #Aparatur Sipil Negara (ASN) #2025 #gaji pns #jokowi