Jawa Pos Radar Lawu - Polemik mengenai vonis bebas Ronald Tannur yang diberikan pada 24 Juli 2024 terus mendapatkan perhatian publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa Ronald Tannur sempat meninggalkan Surabaya setelah vonis tersebut.
Namun, Mia tidak memberikan detail mengenai lokasi kepergian Ronald Tannur.
"Saat ini, Ronald Tannur sudah kembali berada di Surabaya," ujarnya di Gedung Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya dilansir Radar Lawu dari Jawa Pos.
Mia menambahkan bahwa tim jaksa saat ini sedang menyusun memori kasasi terkait kasus Ronald Tannur.
Diharapkan, melalui kasasi ini, keadilan dapat ditegakkan secara adil untuk korban, Dini Sera Afrianti.
"Kami sedang mengoordinasikan dengan Kajari Surabaya, karena waktunya hanya 14 hari setelah menyatakan kasasi," jelasnya.
Sebelumnya, Ronald Tannur dicekal Kejati Jatim telah bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). "Ronald Tannur sudah dicekal, dan kami mengapresiasi tindakan proaktif Dirjen Imigrasi dalam hal ini," kata Mia.
Vonis bebas Ronald Tannur oleh Majelis Hakim PN Surabaya, yang diketuai oleh Erintuah Damanik, telah menimbulkan kontroversi, mengingat kasus kematian Dini Sera Afrianti pada tahun lalu di Lenmarc, Surabaya. (kid)
Editor : Nur Wachid