Jawa Pos Radar Lawu - Presiden Joko Widodo Kembali meresmikan aturan baru tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekola dan remaja.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Melansir laman Tribatanews.com diungkapkan penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.
Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Aturan ini menuai kritik dari berbagai pihak salah atunya aktivis perempuan dan anak, Eva Kusuma Sundari.
"Kebijakan pembagian alat kontrasepsi itu akan menjadi sangat aneh jika kemudian para pelajar tidak dikenalkan dengan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Jika tiba-tiba dibagikan (kontrasepsi) bisa saja akan jadi salah paham," ujar Wanita yang juga menjabat sebagai Direktur Institut Sarinah.
Menurut Eva, PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja perlu diperjelas. Hal ini untuk mencegah adanya salah persepsi di masyarakat seperti adanya dukungan pemerintah terkait hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Kritik lain dating dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Ansory Siregar.
Ansory Siregar menilai Presiden Jokowi telah mengakhiri masa jabatannya dengan kondisi su'ul khotimah atau ibarat orang meninggal dunia dalam keadaan yang buruk.
Ia meminta sebaiknya PP 28 itu dicabut terutama soal aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Pasalnya hal itu dianggap hanya seperti melegalkan perzinahan di kalangan generasi muda.
"Pak Presiden dan Pak Menteri Kesehatan, jangan akhiri masa jabatan anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina," katanya dikutip dari laman Suara.com.
"Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," katanya. (*)
Editor : Riana M.