Jawa Pos Radar Lawu - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat tentang risiko pidana terkait pembuatan dan penyebaran konten video asusila atau video syur menyusul viral video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu, eks vokalis band Naif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa mendokumentasikan, menyimpan, atau memproduksi konten pribadi yang bermuatan pornografi dengan sengaja dapat berujung pada ancaman pidana.
"Hati-hati mendokumentasikan foto-foto atau video-video pribadi apabila mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi bermuatan asusila atau pornografi, ini dapat dipidana," jelas Ade Ary.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum bisa memastikan apakah Audrey Davis akan dijadikan tersangka?
Proses penyidikan terus berlangsung untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Audrey Davis telah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video syur yang viral di media sosial.
Pengakuan ini disampaikan Audrey saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2024).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Audrey dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik, dan dalam pemeriksaan tersebut, ia mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya.
Selain itu, Audrey juga memberikan beberapa keterangan baru yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran konten bermuatan pornografi dapat dipidana.
Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini. (kid)
Editor : Nur Wachid