Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Aturan Aborsi Bersyarat Semakin Ketat, Hanya Boleh Dilakukan untuk Kondisi Darurat dan Korban Rudapaksa

Winarsih • Sabtu, 3 Agustus 2024 | 22:46 WIB
ilustrasi ibu hamil
ilustrasi ibu hamil

Jawa Pos Radar Lawu – Aturan baru terkait aborsi kin semakin kuat  setelah adanya peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.

Meski demikian, aturan soal pelaksanaan pengguguran kandungan bersyarat ini masih abu-abu karena masih belum terperinci secara jelas.

Sebelumnya, aturan aborsi ini sudah pernah tertuang pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membolehkan aborsi  dengan usia kandungan maksimal 14 minggu.

Lalu, muncul PP 28/2024 menengaskan bahwa jika kondisi kedaruratan medis dan korban kekerasan seksual  bisa dilakukan aborsi. Aborsi ini harus dilakukan oleh tenaga media (nakes) yang dibantu  oleh tenaga kesehatan yang sesuai kemampuannya dan dilakukannya di fasilitas kesehatan.

Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Ari Kusuma Januarto SpOG di Jakarta kemarin (2/8) mendukung adanya aborsi yang aman.

Artinya pemerintah menunjuk falisiltas kesehatan (faskes) yang bisa melayani aborsi, begitu juga dengan tenaga media atau nakesnya.

Ari juga menegaskan, orang –orang yang membutuhkan aborsi ini harus mencakup beberapa kriteria. Misal yang sudah tertulis di KUHP maupun PP 28/2024, yakni orang  dalam kegawatan medis,  kekerasan seksual atau rudapaksa itu bisa di lakukan dengan aborsi bersyarat. Selain lain itu juga bisa misal ada bayi yang tidak berkembang dan sudah mengalami pendarahan maka mau gak mau harus dilakukan aborsi.

Menurut Ari, sebenarnya masih banyak tenaga medis yang masih ragu untuk melakukan aborsi bersyarat.

Sebab, ada beberapa yang berpendapat hal tersebut sudah menentang sumpah mereka. Namun, kondisinya tidak demikian jika pemeritah sudah tegas menunjuk siapa nakes yang berhak melakukan aborsi.

Selain itu, Ari juga mempertanyakan soal usia kehamilan yang dibolehkan untuk aborsi. Sebab, dalam KUHP maksimal usia kandungan adalah 14 minggu.

Sementara pada PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi, usia kandungan maksimalnya 40 hari.

Hal ini Ari meminta agar pemerintah memberikan ketegasan terkait usia kehamilan yang boleh aborsi. 

Sebagai ahli kebidanan, Ari menyatakan bahwa semakin besar usia kehamilan, akan semakin berisiko dilakukan aborsi karena rentan menyebabkan pendarahan dan infeksi.

Ari menyarankan agar ada konseling yang melibatkan tenaga kesehatan bisa perawat,bidan maupun psikologis klinik, karena dampak dari konseling bisa menjadikan pertimbangan pasien untuk melakukan aborsi.(Winar)

Editor : Riana M.
#peraturan pemerintah #wanita #pengguguran kandungan #kuhp #ikatan dokter indonesia #Korban Rudapaksa #aturan #aborsi