Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Waspada! Love Scamming dan Overstay Bule di Bali, Imigrasi Denpasar Bekuk 7 WNA Nigeria 

Nur Wachid • Jumat, 2 Agustus 2024 | 19:57 WIB
Imigrasi Denpasar bekuk 7 WNA Nigeri, diduga terlibat love scamming dan overstay. (ILUSTRASI PINTEREST)
Imigrasi Denpasar bekuk 7 WNA Nigeri, diduga terlibat love scamming dan overstay. (ILUSTRASI PINTEREST)

DENPASAR, Jawa Pos Radar Lawu - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, berhasil menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terlibat kasus overstay dan diduga terkait dengan kejahatan siber berupa love scamming atau penipuan asmara daring.

Penangkapan ini dilakukan sebagai hasil sinergi antara Imigrasi Denpasar, Polda Bali, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan masyarakat setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa para WNA tersebut melebihi izin tinggal mereka di Indonesia.

Sebagai contoh, WNA berinisial AVC dan CHF telah overstay selama 492 hari, TFH selama 441 hari, dan PUE selama 370 hari.

Sementara itu, tiga lainnya, yakni OFA, CCE, dan SCC, memegang izin tinggal terbatas sebagai investor yang masih berlaku hingga 2025.

Pada saat penangkapan yang dilakukan Selasa (30/7) di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol Denpasar, tiga dari tujuh WNA tersebut mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai tiga.

Akibatnya, dua orang mengalami cedera kaki, dan satu lainnya luka berat sehingga harus dirawat di rumah sakit setempat.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menyebutkan bahwa dua paspor Nigeria ditemukan di lokasi, namun pemiliknya tidak berada di tempat.

Kedua orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diperkirakan telah melarikan diri sebelumnya.

Pihak Imigrasi Denpasar kini mendalami aktivitas tiga WNA yang mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor selama berada di Bali.

Mereka diduga terlibat dalam penipuan asmara daring setelah ditemukan data yang mencurigakan dalam laptop mereka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses deportasi. (kid)

Editor : Nur Wachid
#bule #buron #Apa Itu #imigrasi #love scamming #denpasar #wna #nigeria #bali #overstay