Jawa Pos Radar Lawu - Keputusan hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur benar-benar menyita perhatian publik.
Termasuk pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD ikut menyoroti putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Mahfud MD ada yang janggal dari pernyataan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Melansir laman CNN Indonesia, Mia Amita sebelumnya mengungkapkan tak bisa memproses kasasi vonis bebas Ronald Tannur dengan dalih belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Hari ini saya membaca (pemberitaan), kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya. Alasannya begitu," kata Mahfud dikutip dari laman CNN Indonesia.
Disebutkan Mahfud salinan putusan semestinya bisa langsung dimintakan kepada pihak PN Surabaya.
Terlebih, salinan vonis asli seharusnya juga sudah diunggah ke laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
"Putusan sekian itu sudah lengkap. Masa kejaksaan enggak punya, atau kalau mau nyiapkan tuntutan cetak itu saja dulu lalu susun berdasarkan itu nanti sambil nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tapi saya kira itu sangat sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu," ujarnya.
Di sisi lain Mahfud pribadi menilai pertimbangan majelis hakim PN Surabaya dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur tidak bisa diterima secara akal sehat publik
Ia melihat pertimbangan majelis hakim kemarin yang berujung vonis bebas untuk Ronald dalam perkara penganiayaan mengakibatkan kematian bertentangan dengan logika publik.
"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya, orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," papar Mahfud.
Sementara itu keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur terus memperjuangkan keadilan untuk anak mereka.
Pihak keluarga melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7) lalu.
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas kepada awak media di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan. (*)
Editor : Riana M.