Jawa Pos Radar Lawu - Kabar terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur batasan usia pelamar dalam lowongan kerja bikin heboh publik.
Putusan aturan ini disampaikan melalui acara sidang Pleno MK Republik Indonesia di daerah Jakarta Selatan.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa.
Dimana permohonan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta, yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut berbunyi, pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberi kekuasaan kepada perusahaan untuk menetapkan persyaratan lowongan pekerjaan secara bebas. Ia berpendapat bahwa ketentuan ini berpotensi menormalisasi persyaratan diskriminatif, seperti batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Leonardo juga berpendapat bahwa persyaratan tersebut menghambat dirinya dan calon pekerja lain untuk memenuhi kualifikasi awal, sehingga melanggar hak asasi manusia dan meningkatkan angka pengangguran di Indonesia.
Namun, dalam pertimbangan hukum, pihak MK menjelaskan bahwa diskriminasi terhadap hak asasi manusia diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan pasal tersebut, diskriminasi terjadi jika ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Menurut MK, batasan diskriminasi tidak mencakup usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur penempatan tenaga kerja secara adil untuk melindungi hak-hak dan memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja. Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga melarang diskriminasi terhadap tenaga kerja.
"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Meskipun demikian, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Guntur, MK seharusnya mengabulkan permohonan tersebut sebagian karena pasal yang diuji memiliki persoalan konstitusional.
Ia berpendapat bahwa norma pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari kerja, khususnya frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan".
Frasa ini, menurutnya, bisa membuat pemberi kerja menetapkan persyaratan subjektif seperti penampilan fisik dan usia.
Dengan demikian, putusan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara hakim konstitusi terkait isu diskriminasi dalam persyaratan lowongan kerja. (okta)
Editor : Riana M.