JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu - Polisi menyita 449 kartu ATM yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online (judol) dari seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan rekening penampungan untuk judi daring.
"Benar, kami menangkap satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang melakukan pengembangan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/7/2024) dilansir Radar Lawu dari Antara.
Saat penggeledahan di tempat tinggal Jefri, polisi menemukan satu unit brankas yang berisi satu unit laptop, 10 unit ponsel, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, juga mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan rekening untuk penampungan judi online.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan ditemukan bahwa Jefri melakukan jual beli rekening untuk judi daring," jelas Andri.
Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal Jefri dan menyita beberapa barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam brankas.
Hingga kini, Andri belum merinci detail pengungkapan kasus tersebut. Pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (kid)