JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap seorang pelaku dalam kasus penipuan daring (online scam) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
"Tersangka berinisial L, seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat," ungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/7/2024) dilansir Radar Lawu dari Antara.
Alfis menjelaskan bahwa tersangka L, ibu muda itu diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Penangkapan L dilakukan ketika tersangka tiba di Jakarta dari Dubai pada Kamis (17/7/2024) dini hari.
Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri segera melakukan penangkapan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah mendapat informasi kedatangan tersebut.
"Ternyata benar bahwa tersangka yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023 adalah salah satu yang kita cari," kata Alfis.
Peran L dalam jaringan ini adalah sebagai operator yang bertugas melakukan social engineering dan berkomunikasi dengan korban serta calon korban.
Alfis menambahkan bahwa L bekerja sebagai operator sejak Mei hingga Agustus 2023 dengan gaji sebesar 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.
Selain gaji, L juga menerima bonus jika mencapai target yang ditetapkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedatangan L ke Dubai tidak melalui proses rekrutmen resmi.
"Dia awalnya datang sendiri karena memiliki saudara di Dubai. Di sana, dia awalnya mencari pekerjaan apa saja, namun kemudian direkrut oleh kelompok ini dan dilatih menjadi operator," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, pada Selasa (16/7), Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring dan TPPO jaringan internasional dengan menangkap satu warga negara asing asal China berinisial ZS dan tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, HRY, dan MTK.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok mempekerjakan warga negara asing dalam operasinya.
Termasuk 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
Selain di Indonesia, ZS juga melakukan penipuan daring di Thailand, India, dan China, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,5 triliun. (kid)
Editor : Nur Wachid