Jawa Pos Radar Lawu - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono untuk transparan dalam pengusutan kasus kematian anak berusia 13 tahun, AM, di Kota Padang.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini, Irjen Suharyono harus menyelesaikannya hingga tingkat peradilan eksternal.
Hal ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa menutup-nutupi informasi.
Menurut laporan yang diterima oleh Kapolri, saat ini Polda Sumbar sedang melakukan proses etik internal terhadap 17 anggota kepolisian yang diduga melanggar aturan.
“Kasus proses etik itu menunjukkan kita tidak ada yang ditutup-tutupi. Dan bila ada kasus pidana, juga akan ditindaklanjuti,” tegas Jenderal Sigit.
Kapolri juga menginstruksikan tim di Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi dalam penyelidikan kasus ini.
“Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi. Dan Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan-tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat,” tambahnya.
Kapolri juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan kasus ini.
“Silakan dimonitor. Karena mitra-mitra pengawasan eksternal juga ikuti kasus tersebut,” ujar Kapolri.
Kasus kematian anak AM mencuat setelah jenazahnya ditemukan oleh warga di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (9/6/2024) menjelang siang.
Jenazah ditemukan dengan kondisi pipi bonyok, serta lebam-lebam di dada dan punggung.
Sejumlah 17 personel Sabhara Polda Sumbar telah diidentifikasi sebagai terduga pelaku penyiksaan terhadap anak-anak pelajar di Padang.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Mamoto mengumumkan hal ini pada Kamis, (27/6).
Namun, pada Minggu (30/6) Kapolda Irjen Suharyono justru menyatakan akan menutup kasus kematian AM.
"(Kasusnya) bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru,” ujar Kapolda di Padang pada Ahad, (30/6).
Suharyono menekankan bahwa penyelidikan dan penyidikan kepolisian harus didasarkan pada bukti, bukan informasi yang tidak terverifikasi.
“Kita tidak mau berdasarkan katanya-katanya. Tetapi harus dengan bukti,” tambahnya.
Kapolda mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, kematian AM diduga akibat nekat terjun ke sungai saat akan dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan keterangan saksi A, AM berniat terjun dan mengajak saksi A terjun,” jelasnya.
Komnas HAM, pada Selasa, ( 25/6), menyatakan bahwa kasus kematian AM serta penyiksaan anak-anak oleh kepolisian di Kota Padang diduga merupakan pelanggaran HAM.
”Kalau melihat dari pengaduan oleh LBH Padang ini, kami melihat memang ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Terutama dalam memberikan akses keadilan terhadap korban,” ujar Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan. (*)
Editor : Riana M.