Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Jadwal Lengkap Rangkaian Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Putusan Pegi Setiawan Pelaku atau Bukan Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky Kapan?  

Nur Wachid • Senin, 1 Juli 2024 | 21:12 WIB

 

Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dihadiri pemohon Polda Jabar Senin hari ini (1/7/2024). (ANTARA)
Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dihadiri pemohon Polda Jabar Senin hari ini (1/7/2024). (ANTARA)

BANDUNG, Jawa Pos Radar Lawu - Jadwal Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung Senin hari ini (1/7/2024).

Sidang praperadilan hari ini dihadiri oleh termohon atau dari Polda Jawa Barat (Jabar) yang sebelumnya sempat mangkir dalam sidang perdana 24 Juni 2024 lalu.

Sidang praperadilan digelar dengan agenda pembacaan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang terdiri dari 22 kuasa hukum.

Sidang dimulai pukul 09.00 dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

Setelah mendengarkan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan, hakim Eman Sulaeman menentukan jadwal lengkap rangkaian sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Jadwal tersebut juga disetujui oleh kedua belah pihak, baik dari pihak pemohon atau kuasa hukum Pegi Setiawan maupun termohon tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berikut jadwal lengkap rangkaian sidang praperadilan Pegi Setiawan:

Jawaban Termohon Polda Jabar

Selasan, 2 Juli 2024 (pukul 09.00)

Baca Juga: Wisata di Jember, Jawa Timur Ini Mirip Map Arena Mobile Legends, Bisa Ketemu Miya Nggak Ya?

Pembuktian dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Rabu, 3 Juli 2024

Pembuktian dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar

Kamis, 4 Juli 2024

Kesimpulan

Jumat, 5 Juli 2024

Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Senin, 8 Juli 2024

''Sabtu dan Minggu biar saya punya waktu untuk menyusun putusan,'' kata Eman Sulaeman saat memimpin sidang.  

Adapun untuk pembuktian dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendatangkan saksi dan ahli, sementara pembuktian dari Polda Jabar mendatangkan ahli (tanpa saksi).

''Jadi untuk pembuktian pemohon ada surat, saksi ahli. Untuk termohon surat dan ahli,'' tambahnya dalam persidangan.

''Tidak ada lagi perdebatan, dan siapkan alat bukti yang telah disepakati,'' tegasnya. (kid)

Editor : Nur Wachid
#jadwal #kasus #Pembunuhan Vina Cirebon #rangkaian #praperadilan #Pegi Setiawan #kapan #eky #eman sulaeman #Lengkap #putusan