Jawa Pos Radar Lawu - Viralnya sebuah video yang memperlihatkan mobil ambulans yang sedang membawa orang sakit harus diberhentikan karena adanya rombongan Presiden Jokowi yang mau lewat.
Video tersebut diunggah melalui media sosial X, mengenai ambulans yang diminta berhenti dan mematikan sirine ketika iring-iringan mobil presiden Joko Widodo melintas di Sampit, Kalimantan Tengah.
Akun @NinzExe07 memperlihatkan sebuah mobil ambulans yang berhenti menunggu iring-iringan wabi Presiden Joko Widodo melintas di depan RSUD Dr. Munjani Sampit.
Di dalam video tersebut tampak seorang pasien yang terbaring sakit di dalam ambulans yang didampingi oleh keluarganya.
"Bismillah. nasib di negeri Konoha. Astagfirullah pasien dibawa pakai ambulans disuruh matikan sirinenya dan minggir dulu hanya demi rombongan Jokowi lewat. Kalau Pasien itu meninggal gimana dong," tulis pemilik akun tersebut.
Dengan adanya Kejadian ini Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Purnama menegaskan bahwa ambulans harus diutamakan asasnya di jalan daripada rangkaian kendaraan kepresidenan.
Ia menyebutkan bahwa pada dasarnya sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku.
Ambulans harus diberi prioritas utama jalan atau akses dan tidak boleh dihambat atau diberhentikan.
SOP tersebut selalu disampaikan terlebih dahulu oleh tim istana kepada tim pengamanan di wilayah yang akan dilewati oleh presiden.
"Seringkali di jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalib oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami," kata Yusuf.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat Atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan," sambungnya.
Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Disebutkan bahwa mobil ambulans yang membawa orang sakit prioritasnya lebih tinggi ketimbang konvoi rombongan presiden. (*)
Editor : Riana M.