Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Menteri Komunikasi dan Informatika Ancam Tutup Telegram, Sebut Tak Kooperatif dalam Pemberantasan Judi Online

Nur Wachid • Jumat, 21 Juni 2024 | 03:07 WIB

 

Telegram terancam ditutup (Pinterest)
Telegram terancam ditutup (Pinterest)

Jawa Pos Radar Lawu - Penutupan Telegram, aplikasi pesan asal Rusia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bukanlah gertak sambal semata. 

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi baru-baru ini menegaskan rencana penutupan Telegram sebagai tindakan tegas, pihaknya bakal mengirimkan peringatan ketiga kepada Telegram terkait kerja sama pemberantasan judi online (judol). 

Peringatan tersebut dikirimkan pekan ini, menegaskan bahwa langkah penutupan akan segera diambil jika tidak ada tanggapan dari Telegram.

"Minggu ini (kami layangkan peringatan ketiga). Kalau enggak ada (tanggapan), (Telegram) ditutup," kata Budi Arie seusai rapat Satuan Tugas Judi Online di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu(19/6/2024).

Menurut Budi Arie, Kementerian Komunikasi sudah mengirimkan peringatan kedua kepada Telegram, namun sampai saat ini belum ada respons.

“(Peringatan kedua) belum ada tanggapan dari Telegram, karena mereka enggak ada perwakilan di sini. Setelah peringatan ketiga, kami tutup,” tambahnya.

Ketidakkooperatifan Telegram dibandingkan platform digital lainnya dalam memberantas judi online menjadi alasan utama di balik ancaman penutupan ini.

"Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," tegas Budi Arie.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi telah mengeluarkan teguran keras kepada Telegram dalam konferensi pers melalui Zoom pada 24 Mei lalu.

Kementerian mengumumkan bahwa platform yang tidak mau bekerja sama dalam memberantas judi online akan dikenakan denda hingga Rp 500 juta per konten.

Baca Juga: Trending Komnas HAM Turun Tangan, Kumpulkan Fakta di TKP Pembunuhan Vina Cirebon, Gali Informasi dari 27 Saksi

Selain itu, pemerintah juga akan mencabut izin bagi penyelenggara layanan internet (ISP) yang memfasilitasi judi online.

Namun, kebijakan ini diharapkan tidak akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam judol.

Berdasarkan catatan pemerintah, saat ini 35 persen dari total 1.011 ISP telah melakukan sinkronisasi otomatis terkait konten judi online.

Hasil pengujian laporan tahun 2023-2024 menunjukkan bahwa dari total 136 sampel, 26 di antaranya masih dapat mengakses konten negatif termasuk judi online dan pornografi.

Kementerian Komunikasi menegaskan bahwa pencabutan izin ISP tidak akan dilakukan secara langsung.

Proses ini akan diawali dengan pemberian teguran. Hingga saat ini, sebanyak 26 ISP telah menerima surat teguran, dan 31 ISP telah menerima surat teguran kedua.

Kementerian sudah mengantongi nama-nama ISP yang memfasilitasi konten judi online dan meminta ISP tersebut untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam meng-update daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) trust positif dari Kementerian Kominfo.

Budi Arie juga mengklaim bahwa pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh platform digital dan ISP dalam berbagai kesempatan.

Dia berharap bahwa platform digital dan ISP telah memahami kebijakan ini dan akan bekerja sama dalam upaya pemberantasan konten judi online di Indonesia. (herlin-pnm/kid)

Editor : Riana M.
#penutupan #menteri kominfo #Budi Arie #Komunikasi dan Informatika #surat peringatan #Menutup #judi online #menteri #telegram