Jawa Pos Radar Lawu - Belum reda mengenai berita Polwan bakar suaminya yang pakai uang untuk judi online, kini bertambah lagi kasus judi online yang dilakukan oleh oknum TNI.
Dilansir dari Jawapos, seorang TNI dengan pangkat perwira pertama menggelapkan uang satuan sebesar Rp 876 juta karena terlilit judi online.
TNI berpangkat perwira pertama tersebut diketahui memiliki nama dengan inisial R.
R merupakan anggota Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi selatan yang saat ini telah ditangani oleh satuan dan akan diusut permasalahnya hingga tuntas.
"Berkenaan dengan kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan yang keterkaitannya dengan judi online untuk proses hukum lebih lanjut" kata Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian (13/6).
Dirinya menegaskan bahwa apapun bentuk perjudian baik konvesional maupun online dilarang bagi anggotanya karena melanggar hukum dan kode etik.
Oleh sebab itu, setiap anggota yang terbukti terlibat perjudian akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Ia juga mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya meningkatkan edukasi yang berkitan dengan dampak negatif dari judi online.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga berupanya terus memberikan sosialisasi mengenai dampak negatif yang akan ditimbulkan dari mengikuti segala bentuk judi baik secara konvesional maupun online.
Selain itu, Hendhi juga mengatakan bahwa akan memperkuat sistem internal untuk mencegah dan mengantisispasi kasus-kasus yang serupa.
Sistem internal yang kuat ini juga akan dapat dijadikan alat pendeteksi sejak dini dan juga dapat menjadi langkah tindaklanjut kasus-kasus pelanggaran yang cepat dan efektif. (*)
Editor : Riana M.