Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Polda Jabar: Ada Pemeriksaan Tambahan

Riana M. • Kamis, 13 Juni 2024 | 18:18 WIB
Pegi Setiawan alias perong (kiri) - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham (kanan)
Pegi Setiawan alias perong (kiri) - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham (kanan)

Jawa Pos Radar Lawu - Prose penyelidikan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, PS alias Pegi Setiawan masih terus bergulir hingga saat ini.

Pegi Setiawan alias Perong tengah ditahan di Polda Jabar.

Pegi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ini setelah buron selama 8 tahun. Ia diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Kabar terbaru masa penahanan Pegi Setiawan diperpanjang. Alasannya penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan pada tersangka.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan maupun pengadilan sudah kami tembuskan juga. Sejauh ini, kami masih melakukan penahanan terhadap tersangka PS.

Saat ini masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip Radar Lawu dari YouTube METRO TV.

Tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, Pegi Setiawan alias Perong sudah menjalani beberapa tes salah satunya tes psikologi.

PS menjalani tes psikolog pada Sabtu (8/6) dan Minggu (9/6/) kemarin.

Setelah menjalani tes psikolgi, PS pun akan menjalani tes kebohongan atau poligraf pada Rabu (12/6/).

Kombes Pol Jules Abraham Abast merupakan serangkaian permintaan dari penyidik yang akan dilakukan oleh tim psikolog forensik dari luar.

Metode ini merupakan kewenangan dari ahli psiokolog forensik, dan hasilnya nanti akan disampaikan langsung dalam persidangan.

"Untuk metode yang digunakan itu menjadi kewenangan mutlak dari tim ahli psikologi. Kami tidak bisa menyampaikan di sini terkait dengan metode yang dilakukan," terang Kombes Pol Jules.

Sementara itu melansir dari CNN, Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung karena tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.

permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar. (*)

Editor : Riana M.
#cirebon #tersangka #Kombes Pol Jules Abraham Abast #Pegi Setiawan #polda jabar #pembunuhan Vina dan Eky #PEGI #perong #kabid humas