Jawa Pos Radar Lawu - Nama Icha Shakila ikut menjadi sorotan karena diduga menjadi dalang dibalik kasus mama muda melecehkan anaknya yang masih dibawah usia.
Icha Shakila sendiri merupakan nama salah satu akun Facebook yang digunakan untuk memberikan tawaran kerja dengan iming-iming uang yang tidak sedikit.
Menurut pengakuan AK, uanggahan akun Facebook Icha Shakila memperlihatkan berbagai testimoti dan bukti transfer dari pekerjaan yang ditawarkan. Sehingga hal ini dapat meyakinkan beberapa korban, termasuk AK.
Akun Facebook tersebut lantas dilaporkan ke pihak berwenang dan segera ditanggapi dengan penyelidikan langsung ke rumah pemilik akun.
Namun dalam hasilnya, pemilik akun tersebut mengaku bahwa akun Facebook atas nama Icha Shakila miliknya itu tengah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Yakni Polda Metro Jaya menemukan seseorang dengan inisal nama S sebagai pemilik akun utama Icha Shakila.
Namun yang mengejutkan adalah S juga merupakan salah satu korban kejahatan seksual secara daring oleh pihak yang meretas akun Facebook Icha Shakila tersebut.
Polisi juga menyebutkan bahwa akun Facebook atas nama Icha Shakila yang digunakan untuk melakukan kejehatan pelecehan ibu terhadap anak tersebut merupakaan penggandaan akun lain.
Sampai saat ini, kepolisian masih terus mengupayakan pengejaran terhadap peretas akun.
Seperti yang disampaikan oleh Kawiyan yang merupakan anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi/ Cybercrime melalui Antara (10/6), yakni akun Facebook tersebut telah melakukan kejahatan siber sebanyak dua kali yang mana korbannya adalah anak-anak.
Tidak menutupi kemungkinan juga terdapat kasus lain yang serupa namum belum terungkap yang didalangi oleh akun Facebook tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri turut prihatin dengan maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya.
Terhadap kasus dua mama muda tersebut, KPAI juga mendesak kepolisian untuk menemukan pelaku peretas akun media sosial Facebook atas nama Icha Shakila yang telah menyuruh untuk melakukan pelecehan terhadap anak. (*)
Editor : Riana M.