Jawa Pos Radar Lawu - Polda Metro Jaya memeriksa psikologi tersangka perekam video ibu kandung dan anak di rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Tersangka R (22) seorang ibu, sedang kita periksa kejiwaan dia oleh psikolog," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara.
Ade Ary juga menambahkan kalau pemeriksaan terhadap tersangka kini sudah berlangsung sejak selasa kemarin (4/6/2024) dan direncanakan akan berakhir pada hari Rabu hari ini (5/6/2024).
“Pemeriksaan tersebut sendiri dilakukan oleh rekan-rekan bagian psikologi dari Biro SDM Polda Metro Jaya," katanya.
Ade Ary juga memberikan penjelasan kalau timnya masih terus mencari tau pemilik asli dari akun Facebook dengan nama Icha Shakila.
Selain itu, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya konten yang serupa, dimohon untuk segera melapor ke Kepolisian.
"Mohon setop, jangan disebar justru harus dilaporkan. Nanti, kita akan dalami untuk dilakukan
edukasi ataupun proses hukum," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan seorang ibu berinisial R berusia 22 tahun menjadi tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video tidak senonoh dengan seorang anak tersebut.
Di lain sisi, Tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menyebut anak dalam kasus video tersebut masih dalam keadaan normal.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Begini Kronologi Atlet MMA Rahul Pinem Lompat dari Hotel di Bandung
"Kalau dari hasil interview, karena dengan waktu yang sangat singkat, mungkin saya simpulkan, secara psikologis, tampak normal, dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan orang baru, " kata Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya Vitriyanti kepada Antara seperti dikutip Radar Lawu.
Namun Vitriyanti menyarankan kepada para penyidik supaya anak tersebut untuk tetap mendapat pendampingan dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta memeriksa lebih lanjut terkait psikologi anak tersebut. (dimas-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid