Jawa Pos Radar Lawu - Rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan disepakati untuk disahkan dalam rapat pembahasan tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (4/6).
Pengesahan UU Kia tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir tentang RUU kesejahteraan ibu dan anak pada Fase Seribu Hari Pertama kehidupan dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
Kemudian seluruh anggota dewan menjawab setuju diikuti dengan ketukan Palu oleh Puan.
Sebelum Puan mengetuk Palu untuk mengesahkan RUU KIA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Diah Pitaloka melaporkan hasil pembahasan RUU KIA di komisinya.
Berdasarkan laporan dia RUU tersebut terdiri atas 9 bab dan 46 pasal.
Diah Pitaloka juga menambahkan bahwa pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada Fase Seribu Hari Pertama kehidupan.
Yaitu kehidupan sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia 2 tahun.
Dalam laporannya dia mengatakan bahwa ada 5 pokok pengaturan dalam RUU KIA yang disepakati oleh komisi VIII DPR RI dan pemerintah salah satunya adalah terkait perumusan cuti bagi ibu pekerja.
Terkait cuti melahirkan, RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Dengan demikian Ibu pekerja berhak mendapatkan cuti paling lama 6 bulan karena pada sebelumnya ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin 3 bulan.
Selain itu suami yang mendampingi istrinya selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti yakni 2 hari dan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Kemudian bagi suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 2 hari.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa UU ini disusun dalam mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia.
Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah. (*)
Editor : Riana M.