Jawa Pos Radar Lawu - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka ibu berinisial R (22) yang viral usai melakukan tindakan asusila kepada anaknya R (5).
Perbuatannya tersebut viral di media sosial dalam sebuah video yang terbagi menjadi dua bagian.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6).
Ade Ary mengatakan bahwa tim unit II Subdit IV Siber Telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan Polres Tangerang menyerahkan Ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bawah lima tahun) ke Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang, AKP Agil mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada minggu malam, (2/6).
Sebelumnya beredar video di media sosial seorang ibu muda diduga mencabuli anaknya sendiri berjenis kelamin laki-laki.
Diduga pelaku melakukan hal tersebut hingga korban mengalami kesulitan buang air.
Dalam video yang beredar di narasikan bahwa itu terjadi di wilayah larangan kota Tangerang. (*)
Editor : Riana M.