Jawa Pos Radar Lawu – Tapera atau tabungan perumahan rakyat jadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat saat ini.
Program ini telah ditandatangani dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei.
Dalam Pasal 5 tertulis bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah atau memiliki penghasilan paling sedikit setara upah minimum diwajibkan untuk ikut serta dalam program Tapera.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mempersiapkan kepemilikan rumah. Program ini akhirnya menuai pro dan kontra diantara masyarakat.
Dalam perihal ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono meminta agar sosialisasi tabungan perumahan perlu ditingkatkan untuk menghindari berbagai perdebatan dan persepsi yang muncul di masyarakat.
"Regulasinya sebenarnya sudah lama. Sebaiknya pemerintah dan Badan Pengelola (BP Tapera) segera menyosialisasikan kebijakan ini ke berbagai pihak," kata Ari dikutip dari Antara.
Menurut Ari, regulasi terkait tabungan perumahan sudah disetujui sejak lima tahun lalu, hanya saja belum bisa langsung diterapkan pada saat itu.
Ari menyarankan hendaknya agar disampaiakan bahwa nantinya pekerja justru diuntungkan karena gajinya tetap ada dalam bentuk tabungan serta bisa diambil jika tidak dipakai (tidak dimanfaatkan).
Menurut Ari, banyak yang salah paham mengenai kebijakan terkait iuran tabungan perumahan. Padahal iuran yang dimaksud merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog).
“Menurut saya pekerja justru diuntungkan. Karena 0,5 persen yang asalnya dari pemberi kerja itu masuk sebagai pendapatan dan disimpan ke tabungan perumahan untuk pekerja," katanya.
Ari juga menjelaskan bahwa 2,5 persen yang diambil dari pekerja itu sendiri uangnya tidak hilang.
Uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk punya rumah atau jika tidak mau, bisa dicairkan sebagai investasi.
Sebagai informasi, besaran iuran Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. (*)
Editor : Riana M.