Jawa Pos Radar Lawu - Bea Cukai jadi sorotan publik lagi. Kisah kali ini, dibagikan pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X.
Dalam cuitan tersebut menyebutkan Bea Cukai menahan Hsrness paralayang milik seorang atlet asal Jambi.
"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, yang menceritakan kiriman peralatan paralayang bekas dari seorang temannya di Austria masih ditahan di Bea Cukai Pasarbaru.
Hendra mendapat kiriman alat olahraga paralayang dari temannya yang berada di Austria berupa harness paragliding.
Barang tersebut dikirim pada tanggal 15/03/2024 dan telah sampai di Indonesia pada 25/03/2024.
Namun Hendra diberi kabar dari pihak jasa pengiriman barang bahwa alat tersebut ditahan di Bea Cukai Pasar Baru karena alasan kondisi barang bekas pakai.
Menanggapi kasus itu,Bea Cukai menjelaskan bahwa peraturan pengiriman barang bekas tersebut telah diatur dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Selama importasi barang dalam keadaan bekas tidak mendapatkan izin dari @Kemendag maka Bea Cukai sebagai institusi yang bertugas dalam pengawasan arus lalu lintas barang tidak dapat memproses importasi produk tersebut," tulis Bea Cukai.
Dilansir dari berita Tempo, Hendra mengatakan alat bekas berupa harness paragliding kiriman Christiaan Durrant itu akan dimanfaatkan untuk latihan menghadapi sejumlah event dan juga untuk latihan atlet-atlet muda.
Setelah unggahan itu ramai, ia dihubungi Bea Cukai Pasarbaru untuk menyelesaikan masalah pengiriman barangnya.
Baca Juga: Warganet Salah Sasaran 'Serang' Bea Cukai Soal Impor Barang dari Luar Negeri, Berikut Penjelasannya
Pada dasarnya, Bea Cukai bisa saja mengeluarkan parasut Hendra dengan syarat ada surat rekomendasi dari Persatuan Paralayang Indonesia.
Hendra akan mencabut surat permohonan re-ekspor yang sudah dia buat untuk mengembalikan kiriman tersebut.
Dia juga sangat lega bea cukai memberikan solusi atas masalahanya tersebut.
“Saya juga harus mencabut surat permohonan re-ekspor yang sudah saya buat untuk mengembalikan kiriman itu," kata Hendra. (*)
Editor : Riana M.