Jawa Pos Radar Lawu - Warganet mengaku selama ini telah salah sasaran menyerang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan atas masalah yang selama ini terjadi terkait barang bawaan maupun importasi.
Pengakuan ini muncul ketika salah satu pemilik akun X @Aldoriakusumah, membagikan tanggapan layar bahwa adanya penahanan barang kiriman dari luar negeri oleh Bea Cukai terkait peralatan olahraga paralayang milik atlet.
Dalam gambar tersebut tertulis bahwa seorang atlet paralayang mendapat kiriman dari temannya dari Austria berupa harnes paragliding (berupa tas ransel untuk paralayang).
Namun barang tersebut tertahan di Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan tidak boleh masuk ke Indonesia.
Hal itu karena barang bekas tidak boleh masuk di Indonesia kecuali barang pindahan sekolah luar negeri.
Padahal sebelumnya pada 2022, kata tersebut pernah membeli barang bekas dari Australia dan sampai dengan selamat tanpa adanya penahanan.
Bea Cukai melalui akun resminya @beacukaiRI menegaskan bahwa hal terkait importasi barang terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) salah satunya impor barang dalam keadaan bekas.
Hal tersebut diatur pada Permendag No. 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Adapun pada Permendag No. 7/2024, Lampiran IV, Poin B tentang Barang Bebas Impor Dalam Keadaan Tidak Baru Dan Barang Dibatasi Impor Dalam Keadaan Tidak Baru, nomor 6 kategori pengecualian yakni barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau Komite Olahraga Nasional.
Importasi barang dalam keadaan bekas tidak mendapatkan izin dari Kemendag, maka Bea Cukai sebagai institusi yang bertugas dalam pengawasan arus lalu lintas barang tidak dapat memprotes importasi produk tersebut.
Sehingga Bea Cukai menyarankan untuk terlebih dahulu menghubungi induk organisasi olahraga atau Komite Olahraga Nasional terkait surat keterangan Informasi peralatan olahraga dalam keadaan bekas.
"Bener nih langsung tunjuk hidung aja yang bikin ayuran @Kemendag biar berbenah dan evaluasi. Selama ini ternyata kita salah sasaran gaesss wkwk," tulis @rakjatberdjaja.
Sebelumnya Bea Cukai kerap menjadi sasaran warganet terkait peraturan barang penumpang dari luar negeri yang mana diatur ketentuannya oleh Kementerian Perdagangan. (*)
Editor : Riana M.