Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Heboh, Bea Cukai Jadi Sorotan Warganet, Berikut Daftar Kasus Viral Terakhir Alat Olahraga Atlet Paralayang Ditahan

Dafiyatur Rurojifah • Rabu, 22 Mei 2024 | 16:14 WIB
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Barang Hibah Milik SLB
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Barang Hibah Milik SLB

Jawa Pos Radar Lawu - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali jadi sorotan warganet di media sosial.

Sebelumnya, sejumlah kasus telah membuat institusi pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan ini viral karena keluhan dari masyarakat.Berikut daftar kasus viral yang menyeret nama Bea Cukai dan menjadi perbincangan publik.

1. Sepatu Rp 10 Juta Didenda Rp 30 Juta

Kejadian ini dialami oleh salah satu pengguna TikTok bernama @radhikaalthaf. Sepatu sepak bola Adidas impor miliknya dikenakan pajak tiga kali lipat dari harga aslinya.

Radhika menceritaan pengalamnnya ini di media sosialnya, ia diminta membayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta oleh Bea Cukai.

Dia pun mempertanyakan hal tersebut, lantaran biaya yang diminta bea cukai sangat mahal dan melampaui harga yang dibelinya,sepatu yang ia beli tersebut seharga Rp 10,3 juta.Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), beban bea masuk itu berdasarkan pada sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada jasa pengiriman.

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut antara lain bea masuk 30 persen senilai Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000. Kemudian, ditambah sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.

2. Bea Cukai Tahan Keyboard Hibah dari Korea Selatan

Bebrapa waktu lalu, bea cukai juga menjadi viral lantaran menahan barang hibah dari Korea Selatan berupa alat belajar untuk lembaga SLB. Penahanan barang tersebut pertama kali diungkapkan melalui akun X @ijalzaid atau Rizalz.

SLB-A Pembina Tingkat Nasional di Jakarta menerima alat pembelajaran taptilo dari perusahaan OHFA Tech, Korea Selatan pada 16 Desember 2022. Barang itu dibawa dan tiba di Indonesia dua hari kemudian, pada Ahad, 18 Desember 2022.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta beberapa dokumen, termasuk invoice atau buk

ti pembayaran saat barang tersebut tiba di Indonesia. Pihak SLB menyanggupi untuk menyerahkan dokumen tersebut.Namun, taptilo tersebut merupakan prototipe yang masih dalam tahap perkembangan dan tergolong barang hibah sehingga tidak ada harga yang ditetapkan.

Kemudian a Cukai lalu menetapkan nilai barang sebesar Rp 361 juta atas barang tersebutPihak sekolah pun menolak membayar pajak tersebut karena barang itu adalah hibah atau pemberian.

Setelah kasus tersebut viral, Bea Cukai pun menyerahkan keyboard braille itu kepada pihak sekolah pada Senin, 29 April 2024 tanpa pungutan pajak bea masuk. Bea Cukai pun beralasan pihaknya tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hibah.

3. Penyanyi Cakra Khan Diminta Bayar Pajak Rp 21 Juta

Untuk Jaket Harga Rp 6 JutaCakra Khan membagikan pengalamannya ini melalui media sosial X (Twitter), Dia mengaku pernah merasakan dua kali pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Bea Cukai.

Salah satunya adalah ketika dia diminta membayar pajak sebesar Rp 21 juta untuk jaket yang dibelinya seharga Rp 6 juta. Cakra Khan pun menolak membayar pajak yang menurutnya tidak masuk akal itu. Dia juga mengaku sempat didesak kuasa hukum pihak ekspedisi untuk membayar denda bea masuk dengan nominal empat kali lipat dari harga asli itu.

4. Alat Olahraga Atlet paralayang Ditahan karena Barang Bekas

Kasus terbaru yang viral dimedia sosial adalah alat olahraga milih atelt paralayang Indonesia Hendra Noval ditahan bea cukai karena alat tersebut ialah barang bekas pakai. Kejadian ini dibagikan oleh akun akun @Aldoriakusumah di media sosial X.

Hendra mengaku telah mendapat kiriman berupa alat olahraga dari seorang temnnya yang berada di Austria. berupa harness paragliding. Barang tersebut dikirim pada tanggal 15/03/2024 dan telah sampai di Indonesia pada 25/03/2024.

Namun Hendra diberi kabar dari pihak jasa pengiriman barang bahwa alat tersebut ditahan di Bea Cukai Pasar Baru karena alasan kondisi barang bekas pakai.

Menanggapi keluhan itu, Bea Cukai menjelaskan di akun X (Twitter) resminya bahwa dalam importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), salah satunya terkait impor barang bekas. 

Di sisi lain, Hendra pun mengkritisi soal belum tersedianya alat olahraga paralayang asli buatan Indonesia, sehingga hal itulah yang membuat alat-alat tersebut perlu di impor. (*)

Editor : Riana M.
#kasus #sepatu #cakra khan #pajak #atlet paralayang #kementerian keuangan #penahanan #keluhan masyarakat #bea cukai