CIANJUR, Jawa Pos Radar Lawu – Nasib kurang mujur dialami pria berinisial AK yang berasal dari Cianjur.
Seorang perempuan yang dinikahinya ternyata berjenis kelamin laki-laki.
Pernikahan tersebut diketahui berlangsung di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur belum lama ini.
Pernikahan itu kemudian terbongkar usai kecurigaan keluarga AK terhadap gelagat aneh ESH yang mengaku bernama Adinda Kanza.
Kecurigaan AK dan keluarga pun semakin menjadi setelah 12 hari menikah, tetapi ESH kerap enggan bersosialisasi dengan keluarga ataupun warga sekitar.
Kenyataan pahit pun terungkap setelah keluarga AK berhasil menemukan rumah dari ESH dan mendapati keterangan ayahnya jika ESH alias Adinda ini bukan perempuan melainkan laki-laki.
AK pun merasa tertipu karena selama ini pasangannya tersebut mengaku sebagai perempuan.
Dengan adanya dugaan penipuan, AK dan keluarga melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
Sedangkan, kepala KUA Kecamatan Naringgul Ajah Suryana mengatakan pernikahan keduanya itu tanpa sepengetahuan KUA.
Dia mengaku baru mengetahui adanya pernikahan itu dari pihak kepolisian.
Pernikahan ini dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur pernikahan resmi negara, sehingga tidak ada pendampingan dari petugas KUA. Pernikahan ini dilaksanakan secara siri.
Kepala KUA juga mengatakan, hal ini bisa dicegah jika pengantin mengikuti peraturan dari KUA, sehingga identitas pengantin bisa diperiksa.
Kasus ini akhirnya berakhir secara kekeluargaan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Naringgul Brigadir Polisi Kepala Ridwan Ependi mengatakan, kedua belah pihak sebelumnya menggelar musyawarah yang difasilitasi pihak desa setempat.
Selanjutnya, para pihak membuat surat pernyataan dan permohonan untuk disampaikan ke polisi.
Kedua belah pihak sepakat melakukan damai secara musyawarah dengan dasar penyelesaian di luar jalur hukum dengan mengajukan surat pernyataan bersama.
Berita acara permohonan cabut laporan dan permohonan untuk dilakukan musyawarah.
Ridwan mengatakan, setelah ada pernyataan dari pihak pelapor dan terlapor itu, pihaknya kemudian menggunakan mekanisme restorative justice untuk diselesaikan secara musyawarah
"Kita mengacu ke restorative justice system. Jadi intinya korban sudah merasa terpenuhi rasa keadilannya sehinga laporannya dicabut," tambahnya. (kid)
Editor : Nur Wachid